Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Malioboro Resmi Jadi Kawasan Full Pedestrian Mulai November 2026, Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas

Hanif Pratama • Kamis, 16 Juli 2026 | 14:18 WIB
ILUSTRASI jalan Malboro (freepik)
Ilustrasi kawasan Malioboro, Yogyakarta (freepik)
YOGYAKARTA, RADAR MALANG – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan kawasan Jalan Malioboro akan resmi diberlakukan sebagai full pedestrian mulai November 2026. Melalui kebijakan tersebut, seluruh kendaraan pribadi, termasuk kendaraan listrik, tidak lagi diperbolehkan melintas di koridor utama kawasan wisata yang menjadi ikon Kota Yogyakarta itu.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan target penerapan pada November 2026 telah ditetapkan dan tidak akan kembali ditunda. Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai persiapan selama beberapa tahun terakhir untuk mewujudkan kawasan yang lebih ramah bagi pejalan kaki.

Rencana menjadikan Malioboro sebagai kawasan bebas kendaraan sebenarnya telah disiapkan sejak beberapa tahun lalu dan sempat ditargetkan terealisasi pada 2025. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap karena mempertimbangkan berbagai aspek teknis, sosial, serta kesiapan infrastruktur pendukung.

Kendaraan Pribadi Dilarang, Transportasi Ramah Lingkungan Jadi Andalan

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan seluruh kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM), termasuk becak motor (bentor) dan layanan ojek daring seperti Maxride, tidak lagi diperbolehkan melintas di sepanjang Jalan Malioboro setelah kebijakan diberlakukan penuh. Kendaraan listrik pribadi juga tidak akan mendapat pengecualian.

Pemerintah berharap pembatasan tersebut dapat mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih nyaman bagi wisatawan dan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan kawasan rendah emisi di pusat Kota Yogyakarta.

Sebagai alternatif transportasi, masyarakat dan wisatawan akan diarahkan menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti becak listrik dan bus listrik Si Thole. Sementara itu, bus wisata hanya diperbolehkan menaikkan dan menurunkan penumpang di titik drop zone yang telah ditentukan dan tidak lagi diperkenankan berhenti atau parkir di badan Jalan Malioboro.

Baca Juga: Sebagian Warga Usul Jalan Tembus Griyashanta Dibuka Bersyarat, Kendaraan Berat Diminta Dilarang Melintas

Meski disebut sebagai kawasan full pedestrian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu. Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas meliputi Trans Jogja, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan operasional TNI dan Polri, serta kendaraan VVIP sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DIY mulai memasang portal pembatas di sejumlah jalan sirip menuju Malioboro, seperti Jalan Mataram dan Jalan Bhayangkara. Portal tersebut berfungsi mengatur akses kendaraan yang masuk ke kawasan, bukan sebagai penutupan permanen. Pasalnya, beberapa ruas jalan masih menjadi akses menuju fasilitas penting seperti Polresta Yogyakarta dan Korem.

Pada tahap awal, pembatasan kendaraan bermotor direncanakan berlaku setiap pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Di luar jam tersebut kendaraan masih diperbolehkan melintas sebelum pemerintah melakukan evaluasi lanjutan terhadap efektivitas kebijakan.

Baca Juga: 4.316 Personel Linmas Kota Malang Emban Tugas Baru, Siaga Darurat hingga Berantas Rokok Ilegal

Dukung Pelestarian Kawasan Warisan Dunia UNESCO

Penerapan kawasan full pedestrian juga menjadi bagian dari upaya menjaga Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO. Pemerintah menilai getaran dan polusi yang dihasilkan kendaraan bermotor berpotensi memengaruhi kondisi bangunan-bangunan cagar budaya yang berada di kawasan tersebut apabila dibiarkan dalam jangka panjang.

Selain itu, Pemda DIY bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha. Upaya tersebut meliputi pengaturan akses bagi warga yang tinggal di kawasan Malioboro, penjadwalan aktivitas bongkar muat barang, penyediaan titik naik-turun penumpang, inventarisasi kantong parkir komunal, hingga penataan lokasi pedagang kaki lima (PKL).

Meski demikian, pemerintah mengakui rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Malioboro masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan. Karena itu, koordinasi bersama kepolisian dan Pemerintah Kota Yogyakarta terus dilakukan agar penerapan kawasan bebas kendaraan tidak justru memindahkan titik kemacetan ke ruas jalan lain di sekitarnya.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : dikelola dari beberapa sumber
Full Pedestrian Malioboro yogyakarta