JAKARTA, RADAR MALANG - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7). Kejagung menyatakan telah menerima pelimpahan tersebut.
“Pada kesempatan siang menjelang sore kali ini, baru saja kami menerima dari tim penyidik Polri, barang bukti dan tersangka dalam kasus PT Asabri, Krakatau, dan juga PLN blackout,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta.
Polri Serahkan Barang Bukti 74 Kg Emas 23 Karat hingga Uang Asli
Barang bukti yang diserahkan polisi ke Kejagung meliputi dokumen cetak dan elektronik, emas batangan, serta uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing. Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan sebelumnya.
Bhudi menjelaskan, emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, adalah asli dan memiliki kadar 23 karat.
Selain emas, seluruh uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, yang disita juga dicek keasliannya. Hasil pemeriksaan berbagai lembaga resmi menyatakan seluruh aset tersebut adalah asli.
"Kami laporkan hasil pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar, dengan nominal 6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/BPU tanggal 14 Juli 2026," kata Bhudi.
Bhudi menambahkan, barang bukti uang dolar Amerika Serikat dengan nominal 6.370.921, juga dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan United State Secret Service.
"Serta barang bukti uang dolar Singapura sejumlah 16.068.804 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium (Puslabfor) Bareskrim Polri nomor LAB 4675/DUF 2026 tanggal 17 Juli 2026," imbuh Bhudi.
Panggil Febrie untuk Diperiksa
Tak hanya emas dan uang tunai, Kejagung juga menerima barang bukti lain. Surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka Febrie Adriansyah (FA) juga menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan polisi. Kejagung telah memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka untuk satu perkara, yaitu TPPU dan Asabri.
Penyidikan Resmi Diserahkan ke Kejagung
Polisi telah melakukan penyerahan administrasi penyidikan kasus korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang meibatkan Febrie ke Kejagung sejak Sabtu (11/7) pekan lalu hingga Jumat (17/7). Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kasus tersebut, penyidikan oleh Kortastipidkor dan Bareskrim Polri dialihkan ke Kejagung.
“Hasil penyerahan perkara lanjutan yang dilaksanakan pada hari ini memberikan arti bahwa tugas dan wewenang tanggung jawab dari penyidik joint investigasi sudah kami serahkan secara resmi ke Kejagung,” kata Bhudi.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber