Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Akan Disidang 23 Juli usai Berkas Perkara Diserahkan ke Pengadilan, Ini Modus Korupsi Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:20 WIB
JADI TERSANGKA KORUPSI: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ketika Akan DIperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos).
JADI TERSANGKA KORUPSI: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ketika Akan Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos).

SEMARANG, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (16/7).

"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Saudari FAR (Fadia Arafiq), ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (17/7).

Penahanan Dipindahkan ke Lapas Perempuan Semarang

Bersama dengan pelimpahan berkas perkara, Fadia dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sejak Kamis (16/7).

Baca Juga: Usai OTT KPK, Total Harta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Sorotan

“Lapas Perempuan Semarang telah secara resmi menerima FAR yang dititipkan pihak KPK untuk menjalani masa penahanan selama proses persidangan yang tengah berlangsung,” kata Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, Jumat (17/7).

Pengadilan Tipikor Semarang Benarkan Pelimpahan

Pelimpahan berkas perkara itu telah dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto. Ia menyebut, kasus Fadia terdaftar dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.

"Sidang dijadwalkan akan diadakan pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 13.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang," kata Hadi.

Baca Juga: Fadia Arafiq jadi Tersangka Kasus Korupsi, Suami dan Anak Dikabarkan Terima Aliran Dana

Modus Fadia Arafiq

Fadia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3). KPK mengungkap, terdapat pemanfaatan hubungan pekerjaan untuk kepentingan politik Fadia dalam memenangkan pilkada 2024. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya pada Rabu (4/3).

"Dari upaya penyidikan terhadap kasus dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (29/5).

Fadia mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama suami dan anaknya. Perusahaan tersebut telah mengerjakan proyek jasa outsourcing di 17 dinas, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Baca Juga: KPK Ungkap Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Ternyata ART Fadia Arafiq

Ia diduga mengarahkan perangkat daerahnya untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender meskipun terdapat sejumlah perusahaan lain yang mengajukan penawaran yang lebih murah.

Dari pengondisian tersebut, sepanjang 2023–2026, PT RNB menerima keuntungan Rp46 miliar dan hanya dibayarkan Rp22 miliar untuk gaji pegawai. Sekitar 40% dari sisa uang tersebut kembali ke lingkaran keluarga Fadia.

Atas praktik tersebut, KPK menyangkakan Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
KPK Fadia Arafiq korupsi Bupati Pekalongan