MK Gelar Sidang Sengketa Ijazah Gibran, Penggugat Minta Prabowo Siapkan 2 Cawapres Pengganti

Hawwa Aulia Nur • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 13:32 WIB
Gibran Rakabuming Raka. Sumber: Instagram.
Gibran Rakabuming Raka. Sumber: Instagram.

MALANG, RADAR MALANG – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dilaporkan pada Mahkamah Konstitusi atas gugatan keaslian ijazah. Mahkamah Konstitusi menerima gugatan tersebut dan akan menggelar sidang perkara karena dianggap dapat menyalahi persyaratan wapres. 

Gugatan mengenai keabsahan ijazah Gibran ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Prajurit TNI M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurman M. S. Sihombing. 

Baca Juga: Arahan E50 Prabowo, Pemerintah Siapkan 50 Persen Bioetanol untuk Bensin

Gugatan sidang ini diajukan karena Gibran dinilai tidak memenuhi persyaratan cawapres pada Pemilu 2024 lalu. Adapun perkara ini berlandaskan UU Pemilu Pasal 169 huruf r yang menjelaskan bahwa Wakil Presiden wajib memiliki riwayat pendidikan paling rendah SMA atau sederajatnya. 

Para penggugat menilai bahwa Wapres RI tersebut tak terbukti memiliki ijazah tamat SMA. 

Adapun gugatan tersebut meminta Presiden Prabowo untuk menyiapkan dua calon wakil presiden baru yang wajib disetorkan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. 

Baca Juga: Prabowo Pidato Dua Kali di Sidang Tahunan MPR, Soroti Birokrasi hingga RAPBN 2027

"Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.

sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,"  pinta pemohon melalui petitum ke-7 gugatan. Dilansir dari Bloomberg Technoz.

Hari ini, MK akan melakukan sidang lanjutan terkait perselisihan syarat wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pukul 19.00 WIB. Sidang hari ini akan fokus pada penyampaian jawaban dari pemohon atau penggugat, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber
Ijazah Gibran Cawapres baru prabowo mk sidang gugatan gibran