MALANG, RADAR MALANG – Meningkatnya penggunaan perangkat elektronik di Indonesia ikut memperbesar persoalan limbah elektronik atau e-waste. Telepon seluler, komputer, televisi, peralatan rumah tangga, hingga perangkat berbaterai yang sudah rusak atau tidak digunakan berpotensi menjadi sumber pencemaran apabila tidak dikelola dengan cara yang tepat.
Kondisi tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan standar nasional pengelolaan limbah elektronik. Penyusunan standar dilakukan untuk memperkuat tata kelola e-waste dari tahap pemilahan hingga pengolahan akhir sekaligus menutup celah dalam penerapan regulasi yang selama ini masih ditemukan.
Langkah tersebut dimatangkan melalui forum Standardisasi Pengelolaan Sampah Elektronik yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, produsen elektronik, industri pengolahan limbah, serta lembaga swadaya masyarakat. Forum tersebut digelar di Bekasi, Jawa Barat, pada 8 September 2026.
Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup (PSILH) KLH/BPLH Upik Siti Asliah mengatakan pengelolaan limbah elektronik membutuhkan sistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
"Pengelolaan e-waste harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Namun dalam implementasinya ternyata masih banyak gap yang memerlukan kepastian kebijakan, sehingga PSILH saat ini sedang menyusun standar pengelolaan e-waste untuk menjadi rujukan," ungkap Upik.
Standar yang tengah disusun akan mengatur sejumlah tahapan pengelolaan limbah elektronik, mulai dari pemilahan, pengkategorian, pengangkutan hingga pengolahan lanjutan. Pengaturan tersebut terutama diarahkan untuk limbah elektronik yang berasal dari rumah tangga dan perkantoran dengan tetap mengacu pada ketentuan lingkungan yang berlaku.
Urgensi pengaturan tersebut semakin besar seiring meningkatnya aktivitas penggunaan dan peredaran perangkat elektronik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 yang dikutip KLH/BPLH, volume impor barang elektronik di Indonesia mencapai 201 ton. Pada saat yang sama, terdapat lebih dari 1.000 industri komputer dan perangkat elektronik yang beroperasi di dalam negeri.
Persoalan pengelolaan limbah elektronik juga tidak hanya berada di tingkat rumah tangga. Pemerintah menghadapi tantangan dalam menangani perangkat elektronik bekas yang berasal dari Barang Milik Negara (BMN). Alur pemusnahan atau pemindahtanganan perangkat tersebut dinilai masih perlu diintegrasikan lebih kuat dengan aspek perlindungan lingkungan.
Di tingkat masyarakat, pengelolaan e-waste masih banyak melibatkan sektor informal seperti pengepul dan pelapak. Limbah elektronik yang dikumpulkan kemudian dapat dibongkar secara manual untuk mengambil komponen yang masih memiliki nilai ekonomi.
Namun, proses pembongkaran tanpa prosedur keselamatan dan lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan masalah baru. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan informal dapat meningkatkan risiko pencemaran apabila tidak dilakukan dengan standar yang tepat.
Karena itu, pemerintah tidak hanya berupaya membangun sistem pengelolaan formal, tetapi juga mengkaji mekanisme untuk mengintegrasikan sektor informal ke dalam rantai pengelolaan e-waste yang lebih teratur. Upaya tersebut diharapkan dapat membuat proses pengumpulan dan pengolahan limbah elektronik berlangsung lebih aman sekaligus tetap mempertimbangkan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Sejumlah daerah sebenarnya telah mengembangkan mekanisme pengumpulan limbah elektronik. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, misalnya, telah menyediakan drop box di sejumlah fasilitas umum dan layanan penjemputan limbah elektronik secara langsung.
Model tersebut menjadi salah satu contoh yang dapat dikembangkan di daerah lain agar masyarakat memiliki saluran yang jelas ketika ingin membuang perangkat elektronik yang sudah tidak digunakan.
Dalam rancangan standar nasional tersebut, cakupan limbah elektronik juga dibuat cukup luas. Perangkat yang masuk dalam kategori e-waste mencakup berbagai piranti yang menggunakan sumber daya listrik dan atau baterai, baik berukuran kecil maupun perangkat berukuran besar.
KLH/BPLH juga akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, termasuk Direktorat Lelang dan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut diperlukan agar aspek lingkungan turut diperhitungkan dalam proses pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa perangkat elektronik.
"Melalui forum ini, masukan yang didapatkan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk best practice yang sudah dilakukan dapat menyempurnakan standar yang disusun. Harapan kami, agar standar pengelolaan e-waste ini juga dapat menjadi pedoman yang implementatif dan efektif untuk diterapkan secara menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan," pungkas Upik.
Penyusunan standar nasional pengelolaan limbah elektronik menjadi penting karena e-waste memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sampah rumah tangga biasa. Perangkat elektronik dapat mengandung berbagai material yang membutuhkan penanganan khusus sehingga pembuangan dan pembongkaran secara sembarangan berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan.
Dengan adanya standar yang lebih jelas, pemerintah diharapkan dapat membangun rantai pengelolaan limbah elektronik yang lebih terukur, mulai dari masyarakat sebagai penghasil limbah, produsen dan pemerintah sebagai pemangku kepentingan, hingga industri yang melakukan pengangkutan dan pengolahan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah limbah elektronik berakhir melalui praktik pengelolaan yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Baca Juga: Jatim Terbaik I Pengolahan Sampah dan Lingkungan Asri, Khofifah: Hasil Gotong Royong Bersama Warga
Editor : Aditya N. RianSumber : Dari berbagai sumber