Gugatan Ijazah Tak Diterima MK, Gibran Rakabuming Raka Tetap Sah Jadi Wapres

Aditya Novrian • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:15 WIB
Tangkapan layar sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang disiarkan live. (YouTube Mahkamah Konstitusi)
Tangkapan layar sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang disiarkan live. (YouTube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA, RADAR MALANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10), MK mengabulkan sebagian eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno. Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum para Pemohon beralasan menurut hukum. Sementara eksepsi lainnya mengenai tenggang waktu pengajuan perkara dinyatakan tidak beralasan.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Baca Juga: Jelang Putusan MK Malam Ini, Hakim Arsul Sani Sebut Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran "Bersayap"

MK Soroti Bukti Pendidikan Luar Negeri

Dalam pertimbangannya, MK menyinggung persoalan bukti pendidikan Gibran di luar negeri yang dikaitkan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Selama persidangan, Mahkamah menyatakan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalan kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon juga menjadi pertimbangan.

MK menilai persoalan tersebut secara substansial berkaitan dengan lembaga yang memiliki kewenangan menilai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Status Gibran Tetap sebagai Wapres

Dalam pertimbangan lainnya, MK menyatakan keberatan mengenai tenggang waktu pengajuan perkara tidak beralasan menurut hukum. Sebaliknya, keberatan mengenai kedudukan hukum para Pemohon dinyatakan beralasan.

Dengan pertimbangan tersebut, para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Karena persoalan legal standing tersebut, permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo. Hakim yang turut memutus perkara tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Lilik Prisbawono Adi.

Dengan amar tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Dengan demikian, putusan tersebut tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Editor : Aditya Novrian
gugatan ijazah Gibran mk wakil presiden gibran rakabuming raka mahkamah konstitusi