Usia 60 Tahun Tak Otomatis Dapat Prioritas Haji di Indonesia

Tri Anggara Medhi Sampurno • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 14:17 WIB
Usia 60 tahun masuk kategori lansia menurut WHO, tetapi tidak otomatis menjadi prioritas keberangkatan haji di Indonesia. (Sumber: baznas.go.id)
Usia 60 tahun masuk kategori lansia menurut WHO, tetapi tidak otomatis menjadi prioritas keberangkatan haji di Indonesia. (Sumber: baznas.go.id)

KABUPATEN – Usia 60 tahun menjadi batas awal kategori lanjut usia (lansia) menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Namun, batas tersebut tidak otomatis menjadi patokan prioritas keberangkatan haji di Indonesia. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malang Abdul Salam menyebut, kriteria prioritas lansia dalam penyelenggaraan haji Indonesia mengacu pada usia yang jauh lebih tua.

“Untuk lansia di Indonesia, paling muda di usia 85 tahun. Berbeda dengan internasional, yang menurut WHO usia 60 tahun sudah terhitung lansia. Hal ini juga karena jumlah kuota Indonesia termasuk yang terbesar di dunia,” ujar Abdul Salam.

Baca Juga: Heboh Masa Tunggu Antrean Haji sampai 26 Tahun, Begini Kondisi di Malang

Perbedaan kategori tersebut berkaitan dengan pengaturan keberangkatan jemaah haji.

Dengan jumlah calon jemaah yang besar dan antrean panjang, penentuan prioritas tidak cukup hanya mengacu pada batas usia lansia secara umum. Artinya, calon jemaah haji di Kabupaten Malang yang telah berusia 60 tahun tidak serta-merta mendapat prioritas berangkat lebih awal.

Keberangkatan jemaah reguler tetap mengikuti mekanisme dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Selain usia, calon jemaah juga harus memenuhi persyaratan istitaah atau kemampuan menjalankan ibadah haji. Kondisi kesehatan menjadi salah satu aspek yang diperiksa mengingat rangkaian ibadah di Tanah Suci membutuhkan kesiapan fisik.

Kriteria prioritas lansia perlu dibedakan dari kategori lansia dalam konteks kesehatan. Keduanya memiliki tujuan berbeda, WHO mengelompokkan lansia berdasarkan usia, sedangkan prioritas keberangkatan haji berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: 141 Jemaah Mulai Mengurus Biovisa Haji

Karena itu, usia 60 tahun tidak bisa langsung dimaknai sebagai batas untuk memperoleh prioritas keberangkatan. Calon jemaah tetap harus mengikuti ketentuan antrean dan persyaratan yang berlaku.

Editor : Aditya N. Rian
Kabupaten Malang malang kementerian haji dan umrah lansia jemaah haji