2.100 Guru Non-ASN di Kabupaten Malang Belum Terdata Dapodik, Ini Dampaknya

PAKISAJI – Sekolah membutuhkan tenaga pengajar, tetapi pembayaran honor sebagian guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih terkendala pendataan. Di Kabupaten Malang, sekitar 2.100 guru non-ASN disebut belum terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malang.
Bupati Malang H M. Sanusi menyebut, dari total 2.611 guru non-ASN yang menjadi perhatian, sekitar 511 guru telah terakomodasi. Sementara itu, sekitar 2.100 lainnya belum masuk pendataan yang diperlukan untuk mendukung pembayaran honor melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
”Kalau guru-guru ini tidak ada, otomatis sekolah menjadi pincang. Tetapi kalau mereka tetap mengajar, muncul persoalan karena honor mereka tidak bisa dibayarkan dari dana BOS,” ujar Sanusi kemarin.
Baca Juga: Insentif Guru SD dan MI Swasta Diusulkan Naik Empat Kali Lipat Jadi Rp 1 Juta
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan penggunaan dana BOSP yang mengatur pembayaran honor guru non-ASN. PGRI Kabupaten Malang menilai, ketentuan itu perlu dievaluasi agar guru yang telah menjalankan tugas mengajar tetap memperoleh kepastian pembayaran, meskipun belum terakomodasi dalam Dapodik.
Ketua PGRI Kabupaten Malang Dwi Sucipto mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta revisi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.
Menurut Dwi, penutupan pendataan secara nasional membuat sebagian guru belum terakomodasi. Karena itu, PGRI meminta pemerintah membuka kembali pendataan Dapodik atau menyesuaikan ketentuan penggunaan dana BOSP supaya sekolah memiliki ruang untuk membayar honor guru yang dibutuhkan.
“Kalau memang kebijakan negara mengharuskan tidak ada lagi pengangkatan non-ASN, pemerintah harus memastikan kebutuhan guru di sekolah negeri terpenuhi. Jangan sampai sekolah kekurangan guru, sementara guru yang sudah mengajar justru tidak mendapatkan kepastian honor,” tegas Dwi.
Selain persoalan guru non-ASN, PGRI Kabupaten Malang juga meminta evaluasi terhadap aturan persyaratan pangkat dan masa jabatan kepala sekolah. Organisasi tersebut menyoroti Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, terutama perubahan persyaratan pangkat dari golongan III/b menjadi III/c.
Menurut PGRI, perubahan tersebut berpotensi menyulitkan sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya diangkat berdasarkan ketentuan lama. Penerapan aturan dinilai perlu mempertimbangkan kondisi tenaga pendidik di daerah, termasuk kesempatan kenaikan pangkat bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
PGRI juga menyoroti pembatasan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. Evaluasi dinilai perlu dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan untuk mengisi posisi tersebut. (nj1/adn)



