Salah satu contohnya ketika keduanya hendak mengurus dokumen akta kelahiran anaknya. ”Ya karena mereka nikahnya siri, maka tidak terdaftar di negara. Jadinya anaknya ya tidak bisa buat akta atas nama bapaknya,” ujar narasumber yang namanya enggan disebutkan namanya.
Padahal, dokumen akta kelahiran itu cukup penting bagi sang anak. Khususnya bila nanti dia hendak masuk ke bangku pendidikan. Berdasarkan kerumitan itu, keduanya sempat mendatangi Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk mengajukan permohonan asal-usul anak. Untuk mengurus hal tersebut, mereka memanfaatkan pos bantuan hukum (posbakum) yang ada di PA Kota Malang.
Yang patut disayangkan, keduanya diketahui terkesan bungkam dan tak ingin menceritakan alasan dari pernikahan siri mereka. ”Intinya mereka hanya ingin melakukan permohonan asal-usul anak agar anaknya bisa memiliki akta kelahiran,” jelas sumber tersebut.
Pewarta: Ulfa Afrian
Editor : Ahmad Yani