Selain Meru, Rosit Hasan, 37, warga Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto juga diringkus polisi. ”Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suwarningsih kemarin (27/6).
Dalam penangkapan yang berlangsung Sabtu (26/6) itu polisi menyita barang bukti dari keduanya. Masing-masing seberat 97 dan 98 gram ganja kering.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang menanam ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ada tanaman ganja dalam pot di antara tanaman hias. Kebetulan, Meru adalah pedagang tanaman hias.
Setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan paksa di rumah Meru. Hasilnya, mereka berhasil menemukan satu bungkusan paket berisi ganja dengan berat 97 gram. Selain itu juga menemukan satu puntung lintingan rokok ganja yang bekas dihisap.
Meru langsung tak bisa berkutik. Kemudian polisi menyita HP-nya untuk pengembangan penyelidikan. Dari HP itu ditemukan riwayat percakapan dengan temannya sesama pengedar ganja.
Polisi langsung bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap Rosit Hasan yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir. Saat itu Rosit sedang berada di depan konter HP di Jalan Merbabu, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto. Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket ganja kering seberat 98 gram.
“Selain itu ponselnya juga diamankan. Ada satu pak papir rokok yang digunakan untuk menghisap ganja itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Subijanto menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih dalam kasus ini. Saat diinterogasi, keduanya mengaku sudah mengonsumsi ganja selama satu tahun. “Kami akan dalami dulu, kemungkinan ada komplotan lain lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sumber: Jawa Pos Group
Editor : Ahmad Yani