Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021 yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.
Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar, yaitu dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa, dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah, dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing, dan dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menyebut jika tidak ada kendala, perunahan tersebut akan direalisasikan tahun depan. Saat ini, persiapan dilakukan dalam bentuk penyediaan material.
"Masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa," kata Taslim seperi dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (12/8).
Penulis: Inifia Editor : Shuvia Rahma