Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perkosa Keponakan hingga Hamil, Oknum ASN Ini Divonis 12 Tahun

Ahmad Yani • Jumat, 13 Agustus 2021 | 17:22 WIB
S, oknum ASN saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. S divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus asusila. (radarbromo/ist)
S, oknum ASN saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. S divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus asusila. (radarbromo/ist)
RADAR MALANG – Entah apa yang ada di benak S, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Sumber, Kabapaten Probolinggo ini hingga tega memperkosa keponakannya sendiri. Yang pasti, akibat perbuatan asusilanya itu, dia divonis 12 tahun tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Selain 12 tahun bui, terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. Jika terdakwa tidak membayar denda itu, maka hukuman ditambah 5 bulan kurungan. ”Putusan sama dengan tuntutan jaksa. Yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata Yudistira, humas PN Kraksaan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Dyah Sutji Imani itu berlangsung tertutup dengan alasan perkara asusila. Di ruang sidang hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut, dan penasihat hukum (PH) terdakwa. Sedangakn terdakwa S menjalani sidang secara virtual dari Rutan Kraksaan karena masih situasi pandemi Covid-19.

Yudistira menerangkan, dalam putusan itu terdakwa Sdrn dianggap telah terbukti secara sah dan hukum, menyetubuhi anak di bawah umur. Ini sesuai dengan dakwaan pertama pasal 81 ayat (1) jo 76 huruf D, undang-undang perlindungan anak. Walaupun terdakwa tetap menyatakan tidak mengakui perbuatannya.

Hakim juga menilai, sejumlah hal memberatkan terdakwa dalam perkara itu. Antara lain, perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan fisik dan psikis terhadap korban. Selain itu, terdakwa tidak mengakui yang berarti tidak menyesali perbuatannya. Dan terdakwa juga masih kerabat korban. ”Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tegasnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum (PH) Mustadji langsung mengajukan banding. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir.

Mustadji sendiri mengatakan, putusan majelis hakim tidak membaca fakta-fakta dalam persidangan dan pembelaan dirinya selaku PH terdakwa. Padahal, alat bukti berupa celana dalam, sprei, semuanya tidak ada spermanya. Barang bukti itu semua, tidak dapat dijadikan alat bukti.
”Ibunya juga tidak pernah mencuci celana dalam yang ada darah dan sperma. Visum juga tidak tuntas. Karena, visum hanya memeriksa vagina saja. Harusnya kandungan juga diperiksa. Dokter harusnya juga melakukan tes DNA,” terangnya.

Menurut Mustadji, timbul pertanyaan besar mulai dari proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan. Kenapa permintaan dirinya selaku PH terdakwa untuk dilakukan tes DNA tidak disetujui? Sedangkan biaya tes DNA siap dibiayai terdakwa.
”Untuk memastikan apakah benar persetubuhan dilakukan terdakwa atau tidak, harusnya dengan tes DNA. Karena itu, saya langsung ajukan banding atas putusan majelis hakim,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, S dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan pemerkosaan pada keponakan yang juga anak angkatnya. Yakni, NS, 14 warga Desa Pandansari, Kecamatan Sumber. S sempat kabur, namun akhirnya pulang dan akhirnya diamankan polisi.

Sumber: Jawa Pos Group


Editor : Ahmad Yani
#asn hamili keponakan #kasus pemerkosaan #pemerkosaan probolinggo #ASN asusila