"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus.
Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Binsar.
Sementara itu, massa pendukung Habib Rizieq Shihab menggelar demo terkait putusan banding kasus swab RS Ummi, Bogor. Massa long march dari arah Perempatan Coca Cola hendak menuju ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakpus.
Polisi menghadang massa di seberang ITC Cempaka Mas. Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke arah massa. Para pendukung Rizieq kemudian terpecah dan berlarian. Beberapa lari ke halte busway yang ada di lokasi, ada juga yang lari ke arah Senen.
“Kita kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Sunarto saat dihubungi, Senin (30/8).
Sumber: Jawa Pos Group Editor : Shuvia Rahma