Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Skandal! Karyawan Perusahaan Pelat Merah Lecehkan Anak Magang, Begini Kronologi Dakwaan dari Jaksa

Aditya Novrian • Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:55 WIB
MEMALUKAN: Terdakwa Fiqih Arfani disidang secara online di PN Surabaya.
MEMALUKAN: Terdakwa Fiqih Arfani disidang secara online di PN Surabaya.

SURABAYA – Kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk perusahaan lebih ketat dalam mengawasi hubungan karyawan dengan anak magang.

Jangan sampai kejadian yang dilakukan Fiqih Arfani terulang.

Dia yang merupakan karyawan perusahaan pelat merah di kawasan Tegalsari harus berurusan dengan hukum.

Fiqih disidang di Pengadilan Negeri Surabaya karena melecehkan seorang mahasiswi kampus negeri berinisial VKS yang sedang magang di kantor tersebut. 

Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam surat dakwaan menjelaskan, terdakwa ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi tersebut telah tiga kali melecehkan VKS.

Pelecehan seksual itu dilakukan terdakwa ketika keduanya sedang berada di kantor. 

Aksi pertama dilakukan Fiqih pada Oktober 2023.

Ketika itu, Fiqih mengajak VKS untuk naik ke lantai 4 gedung kantor.

Dia meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak.

Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun.

Dia takut karena hanya berdua di situ.

Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban.

”Saksi korban langsung mendorong badan terdakwa,” kata jaksa Siska. 

Berselang sebulan, Fiqih mengulangi perbuatannya.

Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai 4 untuk menata barang suvenir di lemari.

Saat berdua, Fiqih melecehkan korban.

Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai 4.

Pengacara terdakwa, Aning Wijayanti, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Namun, nota keberatan terdakwa itu ditolak majelis hakim dalam putusan sela.

Majelis meminta jaksa melanjutkan pembuktian perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi seusai sidang, Aning menolak memberikan pernyataan. (gas/dns/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Anak Magang #Karyawan #Plat Merah #perusahaan