Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sidang Gugatan Rp 1.000 Keraton Yogyakarta pada PT Kereta Api Indonesia Digelar 12 November, Begini Rangkuman Isi Berkas Gugatannya

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 11 November 2024 | 16:04 WIB
Stasiun Yogyakarta
Stasiun Yogyakarta

RADAR MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dijadwalkan menggelar sidang gugatan perdata antara Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada 12 November 2024.

Gugatan Keraton Yogyakarta pada PT KAI terkait klaim kepemilikan atas tanah Sultan Ground.

Gugatan ini diajukan oleh GKR Condrokirono yang mewakili Keraton Yogyakarta.

Nilai kerugian yang diajukan Rp 1.000 alias seribu perak.

Pada sidang sebelumnya, proses pengadilan sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Menurut Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, persidangan ini melibatkan sejumlah pihak tergugat.

"Dalam proses pemanggilan para pihak," kata Heri Kurniawan Jumat lalu (8/11).

Yaitu PT KAI, Kementerian BUMN, dan sejumlah instansi lain termasuk Badan Pertanahan Yogyakarta, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perhubungan.

Kasus terdaftar pada nomor perkara 137/Pdt.G/2024/PN Yyk.

Penggugat menegaskan pengakuan hak kepemilikan atas lahan di sekitar Emplasemen Stasiun Yogyakarta.

Itu mencakup area seperti Depo Stasiun Tugu, Kantor Samsat, dan Gedung Kecamatan Gedongtengen.

Gugatan tersebut juga mencakup permintaan agar PT KAI menghapus pencatatan aktiva tetap terkait lahan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

GKR Condrokriono menunjuk kuasa hukum dengan ketua Markus Hadi Tanoto, SH.

"Kami ingin memastikan bahwa hak atas tanah diakui secara resmi dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain," ujar Markus.

Ia menambahkan bahwa nilai ganti rugi yang kecil ini dipilih untuk menunjukkan bahwa gugatan ini bukan soal materi, melainkan soal keadilan dan pengakuan hak.

Dalam surat gugatan yang didaftarkan di SIPP PN Yogyakarta, Keraton Yogyakarta menuntut pengadilan untuk menyatakan PT KAI dan Kementerian BUMN melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan penghapusan pencatatan aset yang dianggap tanpa hak.

Selain itu, penggugat juga menuntut pihak tergugat untuk mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Apabila tuntutan dikabulkan, PN Yogyakarta juga berhak menetapkan tenggat waktu 60 hari bagi tergugat untuk melaksanakan perintah pengadilan dan membebankan biaya perkara kepada mereka.

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, mendukung gugatan tersebut.

Dia menekankan pentingnya pengakuan atas tanah Sultan Ground.

Serta, menyarankan agar PT KAI mengambil langkah-langkah untuk menghormati status hukum tanah tersebut.

"Ini adalah kesempatan bagi PT KAI untuk menunjukkan itikad baik dan menghormati warisan budaya Yogyakarta," kata Kamilov.(fin)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#gugatan #pt kereta api indonesia (kai) #keraton yogyakarta