RADAR MALANG - Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan ini akan dimulai pada (21/12) yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta kecelakaan di jalan raya.
Selama masa operasi Nataru, kendaraan angkutan barang dilarang memasuki jalan tol.
Baca Juga: Menggenang, Tol Malang-Pandaan Terendam Banjir
Selain itu, angkutan barang yang melintas di jalan arteri hanya diperbolehkan beroperasi pada waktu tertentu, yakni antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Langkah pembatasan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode liburan panjang, serta untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan yang sering terjadi.
Beberapa titik rawan kemacetan telah dipetakan, antara lain akses menuju pelabuhan, bandara, serta kawasan wisata.
Kemacetan juga diprediksi terjadi di jalan-jalan yang dekat dengan pasar tumpah dan perlintasan sebidang kereta api.
Untuk mengantisipasi hal ini, Korlantas juga menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, termasuk pengaturan di pelabuhan.
Beberapa pelabuhan akan membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas, seperti Pelabuhan Merak yang hanya menerima kendaraan pribadi dan angkutan umum, sementara Pelabuhan Ciwandan hanya untuk kendaraan roda dua dan angkutan dengan golongan tertentu.
Dengan pembatasan dan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan dapat menciptakan kelancaran arus kendaraan dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan selama libur Natal dan Tahun Baru. (Najwa Azelia Putri Nasution)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana