Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lelang Empat Bidang Tanah Milik Pelaku Investasi Bodong di Surabaya

Aditya Novrian • Selasa, 24 Desember 2024 | 18:10 WIB

TETAP BERSALAH: Putra Wibowo (kiri) saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis untuk Putra di Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berubah. ROBERTUS RISKY/JAWA POS
TETAP BERSALAH: Putra Wibowo (kiri) saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis untuk Putra di Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berubah. ROBERTUS RISKY/JAWA POS

Digunakan untuk Bayar Kerugian Para Korban

SURABAYA – Vonis kepada Putra Wibowo, komisaris PT Trust Global Karya (TGK), tidak berubah di tingkat banding.

Terpidana investasi bodong Viral Blast yang merugikan para korban hingga Rp 18 triliun itu tetap dihukum 12 tahun dan denda Rp 10 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Putra tetap terbukti menipu 11.930 member Viral Blast sekaligus mencuci uangnya.

Majelis hakim PT Surabaya yang diketuai Arifin dalam putusan banding hanya mengubah tentang mekanisme penyitaan aset empat bidang tanah di Jalan Kebayoran Lama, Jakarta Barat, yang hampir dibeli Putra.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan jaksa penuntut umum agar melelang keempat aset itu.

Hasil lelang senilai Rp 27,5 miliar harus diserahkan kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara dalam putusan banding, majelis hakim memerintahkan agar aset itu dikembalikan kepada pemiliknya, Tjoe Indra Minardi Zaenal.

Setelah itu, Tjoe wajib menyerahkan Rp 27,5 miliar kepada LPSK untuk kemudian dibagi kepada para korban. 

Uang itu sempat diterima Tjoe dari Putra sebagai uang muka pembelian empat bidang tanah, 

”Apabila Tjoe Indra Minardi Zaenal tidak bersedia melaksanakan kewajiban menyerahkan uang Rp 27,5 miliar kepada LPSK, maka barang bukti (empat aset tanah) dirampas negara untuk dilelang dan hasilnya, Rp 27,5 miliar, diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para member secara proporsional. Sisanya dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Tjoe Indra,” tutur majelis hakim dalam putusannya.  

Pengacara terpidana Putra, Tomy Prasetyo, masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis. 

Secara terpisah, pengacara para korban, Andry Ermawan, menyatakan bahwa para korban tidak terlalu mempermasalahkan putusan banding tersebut. 

”Yang jelas sudah bagus itu putusannya. Ada uang Rp 27,5 miliar yang harus diserahkan kepada LPSK dan nantinya dibagikan kepada para korban,” tutur Andry. (gas/dns/adn)

Editor : Aditya Novrian
#Surabaya #viral blast #Lelang #Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya #Aset #investasi bodong