Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pembebasan Lahan Proyek Underpass Temui Kendala Warga Keluhkan Nominal Ganti Rugi Terlalu Kecil

Aditya Novrian • Selasa, 4 Maret 2025 | 18:40 WIB
Ilustrasi Underpass
Ilustrasi Underpass

SURABAYA – Pembebasan lahan proyek underpass Taman Pelanggi menemui kendala.

Sejumlah warga yang rumahnya terdampak proyek underpass Taman Pelangi mengeluhkan nominal ganti rugi yang dirasa kecil.

Ada pula yang resah karena uang pembelian tanah dari pemkot masih tertahan akibat sengketa kepemilikan lahan.

Tarni, salah seorang warga Jemur Gayungan RT 2/RW 3 mengaku mendapatkan ganti rugi yang tidak layak.

Setelah rumahnya diratakan, dia bingung harus tinggal di mana.

”Harusnya pemerintah itu mikirin kami yang tidak punya tempat tinggal,” ujarnya.

 Baca Juga: Empat Proyek Jalan Sedot Dana Rp 7,5 Miliar

Keluhan serupa disampaikan oleh Huyu Suparmanto.

Dia hanya mendapatkan ganti rugi untuk bangunan rumahnya saja senilai Rp 39 juta.

Sementara tanahnya tidak dibeli oleh pemkot karena statusnya pinjam pakai.

 Baca Juga: Dana Proyek Drainase Soehat dari Pemprov Aman

Suparmanto terpaksa tinggal di musala.

”Uang itu sebagian saya bagikan ke adik-adik saya.

Saya ini hanya kuli bangunan yang jarang dapat panggilan kerja.

Akhirnya sekarang tinggal di musala,” katanya.

Beberapa warga lainnya, kata Suparmanto, juga masih menunggu kepastian pembayaran.

Sebab, uang ganti rugi mereka tertahan akibat sengketa kepemilikan tanah.

 Baca Juga: Tabung Elpiji Bocor Hanguskan rumah Warga

”Ada yang mengaku punya sertifikat tanah, tapi ada juga yang memegang surat pinjam pakai.

Akhirnya, uangnya ditahan di kejaksaan karena ada gugatan dari warga lain,” ujarnya.

Di tempat lain, Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya Farhan Sanjaya mengungkapkan, proses pembebasan lahan masih berjalan.

 Baca Juga: Atap 13 Rumah Rusak Diterjang Angin

Dari total 29 bidang tanah atau persil yang harus dibebaskan, sebanyak 13 persil telah selesai.

Sementara 16 lainnya dalam proses penyelesaian.

”Proses penyelesaian karena ada persoalan dalam pemenuhan syarat perolehan hak, waris, serta gugatan antar-warga terkait kepemilikan tanah,” terangnya kemarin (3/3).

Farhan menargetkan pembebasan lahan rampung pada akhir triwulan kedua tahun ini.

Harga tanah ditentukan berdasarkan hasil appraisal dan telah disetujui oleh pemilik persil yang sudah menerima pembayaran.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya Syamsul Hariadi menambahkan, proyek underpass Taman Pelangi masih dalam tahap pembebasan tanah dan penyempurnaan desain.

Pihaknya masih mematangkan kembali desain itu karena ada sungai dan rel kereta api di sekitar lokasi. ”Kemungkinan baru dibangun tahun depan,” paparnya. (ana/aph/adn)

 

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #Rumah #proyek underpass