RADAR MALANG - Ada 11 debitur yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana dari APBN di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal ini berpotensi merugikan negara sebanyak Rp 11,7 triliun.
Dilansir dari media lain, penyelidikan itu telah dilakukan sejak Maret 2024.
Saat ini, KPK masih menetapkan lima tersangka.
Dua tersangka merupakan Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Untuk tiga tersangka lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy.
Yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Sementara itu, Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo mengatakan bahwa 10 debitur yang lain masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Aroma Korupsi di Proyek Pangan Karangwidoro
Dikutip dari media lain, Budi memberikan penjelasan bahwa awal dari perkara tersebut terjadi pada tahun 2015.
Itu ketika PT PE menerima kredit dari LPEI sekitar Rp 988,5 miliar.
Pinjaman tersebut dicairkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama pada 2 Oktober 2015 sebesar Rp297 miliar.
Tahap kedua pada 19 Februari 2016 sebesar Rp400 miliar.
Tahap ketiga pada 14 September 2017 sebesar Rp200 miliar.
Menurut Budi, para direksi LPEI mengetahui bahwa current ratio PT PE berada di bawah 1.
Tepatnya 0,86.
Itu menunjukkan bahwa pengeluaran perusahaan melebihi pendapatannya.
Baca Juga: Rugikan Negara 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman Bui 6,5 Tahun
Kondisi ini berisiko membuat PT PE kesulitan melunasi pinjaman dari LPEI.
Direksi LPEI yang kini menjadi tersangka juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap jaminan atau agunan yang diajukan oleh PT PE saat mengajukan proposal pinjaman.
Selain itu, PT PE diketahui membuat kontrak palsu sebagai dasar pengajuan pinjaman ke LPEI.
Meskipun hal ini diketahui oleh direksi LPEI, mereka tetap membiarkannya dan tidak melakukan evaluasi.
Bahkan ketika pembayaran pinjaman tahap pertama mengalami kendala.
Baca Juga: Diperberat, Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun
Menurut Budi, kondisi tersebut sebenarnya sudah diketahui dan telah mendapat masukan dari analis maupun staf di bawah direktur.
Tetapi, berdasarkan media lain, masalah masalah itu diabaikan oleh kedua direktur yang memiliki wewenang untuk menyetujui pencairan kredit.
Atas tindakan melawan hukum ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Sementara itu, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (rsy)
Editor : Aditya Novrian