SURABAYA - Sempat ramai di media sosial (medsos), kasus penahanan ijazah UD Sentoso Seal terus bergulir.
Jumlah korban penahanan ijazah terus bertambah.
Total ada 12 eks karyawan yang melapor hingga kemarin ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengantarkan mereka untuk melaporkan perkara itu ke polisi.
Eri tak ingin kasus itu hanya gaduh di permukaan, tapi esensi untuk pengembalian ijazah pegawai malah tak tertangani.
”Kalau ada masyarakat yang merasa haknya dirampas, seperti ijazah, silakan melapor ke posko dan akan didampingi langsung,” kata Eri.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelapor eks karyawan UD Sentoso Seal Nila Hardiani telah diperiksa sebagai saksi.
Perkara itu diusut berdasarkan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Hingga siang kemarin ada 12 orang lain yang melapor ke polisi.
Jadi, total ada 13 karyawan yang melapor.
”Kalau yang 12 eks karyawan ini belum (ditentukan pasal yang disangkakan, Red). Ikuti prosesnya dan perkembangan baru kami sampaikan,” jelasnya.
Sementara karyawan lainnya kemungkinan akan melaporkan diri secara bertahap.
Sebab, ada yang sudah bekerja dan perlu izin untuk libur.
Salah satu eks karyawan UD Sentosa Seal Ananda Sasmita Putri Ageng mengaku datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan penahanan ijazah.
Dia mengaku, saat dirinya diterima sebagai admin di UD Sentosa Seal dihadapkan dua pilihan.
”Antara menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan Rp 2 juta,” ungkapnya.
Dia terpaksa menyerahkan ijazah SMA-nya demi pekerjaan.
Saat dirinya memutuskan untuk resign pada Desember 2024, ijazahnya pasti tidak kembali atau ditahan. (zam/jun/adn)
Editor : A. Nugroho