Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pramono Anung Tetapkan Pajak BBM 5% untuk Kendaraan Pribadi dan 2% untuk Umum di Jakarta

A. Nugroho • Kamis, 24 April 2025 | 16:30 WIB
(Kompas.com/ Ruby Rachmadina)
(Kompas.com/ Ruby Rachmadina)

RADAR MALANG – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan tarif 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. 

Keputusan ini berbeda dari wacana awal yang menyebutkan tarif 10%, sebagai bentuk relaksasi untuk meringankan beban masyarakat. 

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2024, turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sepakat untuk Cabut Izin Usaha Es Krim Beralkohol

UU tersebut memberi gubernur wewenang menetapkan PBBKB hingga maksimum 10%. Pramono memilih tarif lebih rendah setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi warga Jakarta.

“Saya putuskan tarif 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. Ini untuk mendukung ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (23/4). 

Ia juga menyinggung kejutan atas pemberitaan awal tarif 10% yang muncul di laman Bapenda DKI sebelum keputusan final diambil.

PBBKB dikenakan pada bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat, dipungut oleh penyedia seperti produsen atau importir saat diserahkan ke konsumen.

Baca Juga: Kembangkan Pemasaran Industri, Pemkab Malang Gandeng aceh Tengah

Tujuannya mendukung pembangunan daerah dan penggunaan bahan bakar yang bijak. 

Pramono menyebut tarif 10% sebenarnya sudah diterapkan Pertamina selama ini.

Namun ia memanfaatkan diskresi gubernur untuk menurunkannya.

Kebijakan ini menuai beragam respons. 

Sebagian warga menyambut baik, tapi ada yang khawatir akan dampak pada harga BBM di SPBU. 

Pemprov DKI berjanji menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat paham mekanismenya. (rsy)

Editor : A. Nugroho
#BBM #pramono agung #pajak bbm