Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua WNA asal Tiongkok Diamankan di Bandara Juanda, Diduga Curi Uang Penumpang di Pesawat

Aditya Novrian • Kamis, 5 Februari 2026 | 10:45 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar konferensi pers terkait 2 WNA asal China yang diduga melakukan pencurian di pesawat rute Jakarta-Surabaya (Instagram/@imigrasisurabaya.daily).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar konferensi pers terkait 2 WNA asal China yang diduga melakukan pencurian di pesawat rute Jakarta-Surabaya (Instagram/@imigrasisurabaya.daily).

 

SIDOARJO – Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial WM dan LJ asal Tiongkok diduga mencuri tas berisi USD500 atau Rp5 juta yang dimiliki oleh penumpang asal Malaysia.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (4/2) di dalam pesawat udara (in-flight theft), penerbangan Citilink Nomor QG716 rute Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB).

Dari keterangan korban, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.15 WIB, saat dirinya meninggalkan kursi untuk ke toilet. Saat kembali ke tempat duduk, korban melihat tasnya dalam keadaan terbuka.

Peristiwa pencurian itu ternyata dilihat oleh awak kabin, ia segera memberitahu korban bahwa ada seorang WNA terlihat mengambil sesuatu di tasnya.

Saat melakukan pemeriksaan bersama awak kabin, secara tiba-tiba tersangka WM melempar sejumlah uang ke arah kursi korban.

Kejadian ini dilaporkan oleh tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.

“Tidak lama setelah pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG716 mendarat di Bandara Internasional Juanda, petugas gabungan langsung mengamankan dua WNA yang diduga terlibat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dilansir dari Radar Sidoarjo, Rabu (4/2).

Kedua WNA asal Tiongkok tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pendindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Suyitno, menyatakan bahwa meskipun korban telah memaafkan perbuatan pelaku, sanksi tetap diberikan.

“Akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Suyitno.

 Baca Juga: Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal

 

Penulis: Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#dua wna china mencuri uang di pesawat #Dua WNA Ditangkap