RADAR MALANG – Pesta sesama jenis atau yang dikenal dengan “Siwalan Party”, melibatkan puluhan laki-laki. Sebanyak 25 dari total 34 terdakwa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya pada Senin (9/2).
Di sisi lain, sembilan orang lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah. Sidang ini digelar secara tertutup lantaran terkait dengan kasus pornografi di Ruang Sidang Sari 3 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Dedi Arisandi mengatakan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana pornografi, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008. Atas pasal tersebut, para terdakwa terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5 Miliar.
Selain itu, mereka didakwa melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang mengatakan bahwa pihaknya telah menelaah surat dakwaan jaksa yang dinilai memuat identitas para terdakwa juga rincian peristiwa yang menjadi dasar kasus.
“Dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” terang Junior Aritonang, dilansir dari JawaPos.com, Senin (9/2).
Sebelumnya, kasus ini dimulai saat Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama “Siwalan Party”, di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, terdapat 34 pria sedang asyik berpesta di kamar hotel. Tak hanya itu, beberapa pria ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Setelah ditelusuri, mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatra, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, serta Sumatra Barat dengan usia paling muda 22 tahun dan tertua 46 tahun.
“Untuk status pekerjaan mereka beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ASN,” sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas aksi para tersangka, mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara sesuai perannya, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta.
Baca Juga: Empat Orang Jadi Kandidat Ketua Komite Olahraga Nasional Kabupaten Malang
Penulis: Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian