RADAR MALANG – Bus dengan nomor polisi AG 7044 US terlihat ugal-ugalan hingga menerobos marka jalan di area rel kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Aksi tersebut dihentikan paksa oleh petugas Satlantas Polres Jombang dan telah menjadi perbincangan di media sosial.
Kejadian ini dijumpai saat patroli rutin dengan metode hunting system oleh unit Turjawali sekitar pukul 17.15 WIB, Senin (16/2).
Saat diinterogasi, petugas mengendus aroma alkohol dari sopir yang berinisial AB, 31 tahun, warga Mojokerto.
Selain itu, kernet bus berinisial DI, 27 tahun, warga Tulungagung juga dalam kondisi yang serupa.
Dalam video yang sedang beredar, keduanya tampak mengenakan seragam jingga dan kompak membantah dalam kondisi terpengaruh alkohol.
“Mboten (tidak), Pak,” jawab AB dengan gemetar dalam konten video yang diuanggah oleh Instagram @polresjombang, dilansir dari JawaPos.com pada Selasa (17/2).
Namun, petugas menemukan botol minuman keras jenis arak di dalam kabin bus. Hal ini, memperkuat asumsi bahwa pengemudi dalam keadaan terpengaruh miras. Sopir dan kernet tidak bisa berbohong lagi dan hanya tertunduk saat diamankan oleh petugas.
“Kami mendapati bus melanggar marka di perlintasan KA dengan cara yang sangat beresiko. Saat diinterogasi, aroma alkohol menyengat dan di dalam kabin juga ditemukan sisa minuman keras,” terang AKP Anjar Rahmad Putra.
Petugas Satlantas Polres Jombang juga mengamankan penumpang yang berjumlah sekitar 20 orang lebih, kemudian dialihkan ke kendaraan lain.
“Sebelumnya saya mohon maaf nggih, mengganggu perjalanan, jadinya terhambat. Ini karena pengemudi di bawah pengaruh alkohol sehingga dapat membahayakan jalannya lalu lintas. Kami sayang sama nyawa jenengan (kalian),” jelas seorang petugas.
Akibat aksi berbahaya ini, sopir dan kernet bus terbukti melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan tersebut mengatakan bahwa setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudi. Apabila terbukti mengemudi dalam pengaruh alkohol hingga memicu kecelakaan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Baca Juga: Inovasi dr Syifa Mustika Kembangkan Website Khusus untuk Meluruskan Salah Kaprah soal GERD
Penulis: Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian