SIDOARJO – Peredaran rokok ilegal di Kota Delta masih tergolong tinggi. Sejak 1 Februari hingga Kamis (19/2), Bea Cukai Sidoarjo mengamankan total 60.700 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah operasi penindakan di wilayah Buduran dan Candi.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro mengatakan, penindakan dilakukan secara terpadu bersama Satpol PP Sidoarjo dan Subdenpom V/4-1. Operasi menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang diduga menjual rokok ilegal secara bebas.
”Sasaran operasi sejumlah pedagang kaki lima di wilayah Sukorejo, Sidokepung, Buduran, serta Sumorame,” kata Gatot kepada Jawa Pos.
Dia merinci, pada pekan pertama Februari petugas mengamankan 43.200 batang rokok ilegal. Selanjutnya, pada pekan kedua kembali ditemukan 17.500 batang rokok tanpa pita cukai yang beredar di lapak pedagang. Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Gatot, seluruh rokok yang disita terbukti tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Para penjual yang terjaring operasi telah diberikan teguran dan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai mengganggu persaingan usaha yang sehat. Produk tanpa cukai membuat harga jual lebih murah sehingga merugikan pelaku usaha rokok legal.
”Dari 60 ribu lebih itu kerugian negara mencapai Rp 45 juta. Semua barang bukti sudah diamankan,” pungkas Gatot.
Bea Cukai Sidoarjo menegaskan operasi serupa akan terus digencarkan, terutama di titik-titik yang kerap menjadi lokasi mangkal pedagang kaki lima. Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. (eza/hen/adn)
Editor : Aditya Novrian