Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Selama Ramadan 2026, Diskotek dan Tempat Karaoke di Surabaya Wajib Tutup

Aditya Novrian • Senin, 23 Februari 2026 | 09:55 WIB

Ilustrasi kelab malam. (Freepik).
Ilustrasi kelab malam. (Freepik).

RADAR MALANG – Pemkot Surabaya mengimbau untuk menutup seluruh tempat diskotek dan karaoke selama bulan suci Ramadan 2026. Kebijakan ini dibuat agar umat Islam tetap fokus dan tertib dalam menjalankan ibadah puasa.

Aturan ini tercantum dengan jelas dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.

Atas hal ini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini dan timnya akan memperketat pengawasan dan patroli selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Sebagaimana diatur dalam SE tersebut, kami di Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, seperti Dinas Pariwisata, juga didukung oleh TNI dan Polri, melakukan pemantauan secara terpadu,” jelas Zaini, dilansir dari JawaPos.com, Sabtu (21/2).

Pemberian imbauan pada seluruh pelaku usaha, khususnya tempat hiburam malam dilakukan sebagai langkah pertama penertiban. Mereka diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang telah berlaku selama bulan Ramadan.

“Selama Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri, sejumlah jenis usaha, seperti diskotek, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, serta panti pijat diwajibkan tutup, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu,” terangnya.

Di sisi lain, tempat usaha, seperti restoran, kafe, warung, dan hotel yang ada di Surabaya tetap diperbolehkan buka dengan syarat tidak beroperasi secara terang-terangan pada siang hari.

“Restoran, tempat makan, dan sejenisnya, boleh melayani buka puasa bersama atau makan di tempat, tetapi kami mengimbau untuk tidak mencolok pada siang hari dengan memasang tirai penutup,” imbunya.

Achmad Zaini juga menjelaskan bahwa surat edaran tersebut dibuat agar Kota Surabaya tetap kondusif selama masa puasa. Maka dari itu, petugas Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan, diikuti oleh para pelaku usaha.

“Kami mengingatkan agar tempat usaha dapat menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan, seperti menjual minuman beralkohol selama Ramadan,” tegasnya.

 Baca Juga: Aksi Nekat Igor Berujung Kartu Merah, Persib Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen

Penulis: Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#Satpol PP #pemkot surabaya #penutupan diskotek