RADAR MALANG – Kasus dugaan tindakan korupsi di Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, masih belum tuntas. Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Jatim menemukan adanya kerugian negara hingga mencapai Rp7 miliar.
Sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Apisdus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo Santoso.
“Terkait perkembangan kasus KBS, sejak diterbitkan SP penyidikan, kami langsung melakukan penggeledahan, kita sudah lakukan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara,” terang Wagiyo, dilansir dari JawaPos.com, Kamis (25/2).
Kejati Jatim juga mengumpulkan dokumen hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berisi data internal. “Hal ini bisa menjadi entry point kami untuk menaikkan status ke tahap penyidikan,” lanjutnya.
Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kebun Binatan Surabaya.
“Kemudian kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait untuk diperiksa, sementara masih empat saksi dari direksi keuangan, bagian keuangannya KBS,” ucap Wagiyo Santoso.
Ia menyebut bahwa dari hasil penyidikan sementara, negara menanggung kerugian sekitar Rp5-7 miliar. “Secara pasti kita belum dapat angka, tetapi bahwa terjadi kerugian negara menurut saya sudah nyata, kemarin hasil expose Rp5-7 miliar, tetapi itu berkembang kalau lihat dari data terakhir yang kita dapat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Korupsi melakukan pemeriksaan di Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya pada Kamis sore (5/2) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand.
“Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” terangnya, dilansir dari Jawa Pos, Jumat (6/2).
Atas dasar penyelidikan, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, seperti kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengaduan, serta ruang arsip.
Adapun barang bukti yang disita oleh tim penyidik Kejati Jatim, yakni empat box kontainer yang berisi dokumen, ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Olahraga Saat Puasa Tetap Aman, Asal Pilih Waktu yang Tepat
Penulis: Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian