MALANG - Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa akses anak ke media sosial yang berisiko tinggi akan ditunda hingga usia tertentu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi turunan dari PP Tunas. Aturan itu dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi, termasuk media sosial. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Menkomdigi menilai langkah ini perlu diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet. Risiko yang dihadapi tidak hanya berupa paparan konten negatif, tetapi juga perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam membantu orang tua melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Selama ini, pengawasan penggunaan internet kerap sepenuhnya dibebankan kepada keluarga.
Padahal, menurut pemerintah, platform digital juga harus ikut bertanggung jawab menciptakan ruang daring yang aman bagi pengguna usia muda. Karena itu, penyelenggara platform diwajibkan menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah.
Pada tahap awal implementasi, beberapa platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja akan menjadi prioritas penerapan aturan. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun Meutya menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya serius negara menghadapi kondisi yang disebut sebagai “darurat digital”.
Ia juga mengakui bahwa pada tahap awal penerapan aturan tersebut kemungkinan akan muncul keluhan, baik dari anak-anak maupun orang tua. Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masa depan generasi muda.
Dengan kebijakan tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara yang mulai menerapkan pembatasan akses platform digital berdasarkan usia sebagai bagian dari strategi perlindungan anak di ruang digital.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan platform digital terhadap regulasi tersebut, sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan bertahap dan terukur.
Editor : Aditya Novrian