KESADARAN Warga Bumi Arema mengenai pentingnya pendidikan sudah meningkat, meski belum signifikan.
Indikasinya terlihat dari angka Harapan Lama Sekolah (HLS), setidaknya dalam tiga tahun terakhir (baca Jawa Pos Radar Malang edisi Jumat, 2/5).
Kesadaran pentingnya sekolah itu sebaiknya ditingkatkan melalui kebijakan pemerintah, salah satunya dimanifestasikan dalam kurikulum pendidikan nasional.
Kurikulum tidak sekadar deretan daftar mata pelajaran atau silabus.
Tapi wujud refleksi cita-cita Indonesia dalam membentuk manusia yang paripurna.
Konsepnya memang ideal, namun realisasinya patut dicermati.
Sejak Indonesia menjadi negara merdeka, kurikulum pendidikan nasional sudah berganti sembilan kali.
Pada awal kemerdekaan, 1945–1967, kurikulum disusun untuk membentuk karakter siswa yang nasionalis demi persatuan.
Saat itu bahasa Indonesia menjadi mata pelajaran sentral.
Selain sebagai bahasa nasional, juga menjadi alat komunikasi sekaligus pembentuk identitas bangsa.
Kemudian pada 1968 muncul kurikulum baru.
Fokusnya masih sama, menyempurnakan kurikulum sebelumnya.
Lalu pada 1975 muncul kurikulum baru lagi, kemudian berubah lagi pada 1984.
Pada 1994 terjadi perubahan kurikulum.
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 2004 berganti lagi menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Dalam KBK, pembelajaran difokuskan pada kompetensi siswa.
Siswa tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek pembelajaran.
Model tersebut menggunakan pendekatan konstruktivistik.
Sejalan dengan filosofi pendidikan yang memanusiakan manusia.
Namun KBK hanya bertahan dua tahun, sebab pada 2006 berubah menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Pada 2013 berganti menjadi kurikulum 2013 atau dikenal dengan K-13, lalu 2022 muncul Kurikulum Merdeka yang berlaku hingga sekarang.
Tentu tak ada larangan mengganti kurikulum.
Sah-sah saja kurikulum berubah, asalkan sesuai kebutuhan bangsa.
Artinya, penggantian kurikulum harus didasari kajian yang mendalam.
Kurikulum boleh berubah ketika keadaan, baik kondisi siswa maupun bangsa menuntut adanya perubahan sistem dan model pembelajaran.
Bukan semata-mata keinginan menteri untuk meninggalkan legacy (warisan).
Ingat, ada nasib jutaan anak bangsa yang dipertaruhkan dalam setiap pergantian kurikulum.
Dalam tinjauan filosofis, kurikulum disusun untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) ideal.
Yakni SDM terdidik dan berkarakter Pancasila.
Secara ontologis, penyusunan kurikulum berlandas pada pertanyaan manusia seperti apa yang ingin dibentuk oleh bangsa ini?
Tujuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab.
Secara epistemologis, kurikulum mencerminkan pandangan tentang bagaimana pengetahuan diperoleh dan diajarkan.
Penekanannya pada metode pembelajaran.
Filsuf pemerhati pendidikan asal Amerika Serikat (AS), John Dewey menegaskan bahwa pendidikan adalah pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik menyangkut tentang pikiran (intelektual) maupun perasaan (emosional).
Pencapaian intelektual dan emosional itulah manusia ideal versi Dewey.
Kasus perundungan yang menodai dunia pendidikan belakangan ini mengindikasikan bahwa kurikulum terlalu mengedepankan akademis, sementara emosional kurang mendapat perhatian.
Apakah banyaknya kasus perundungan di kalangan siswa menandakan Kurikulum Merdeka yang berlaku saat ini harus diubah?
Dewey menilai kurikulum seharusnya adaptif, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Pemikiran Dewey memang membuka celah adanya pergantian kurikulum baru, namun atas dasar kebutuhan bangsa Indonesia.
Sedangkan dari sisi aksiologis, kurikulum membawa nilai-nilai yang dianggap penting untuk ditanamkan kepada generasi muda.
Generasi penerus bangsa.
Menteri pendidikan pertama sekaligus bapak pendidikan nasional, Ki Hadjar Dewantara menekankan bahwa pendidikan harus selaras dengan budaya dan kebutuhan masyarakat.
Dia berpandangan, pendidikan ideal adalah yang memerdekakan manusia, bukan sekadar mengejar capaian akademik.
Perubahan kurikulum yang tidak dilandasi faktor kebutuhan justru menciptakan kebingungan di kalangan guru, siswa, dan orang tua.
Juga menimbulkan inkonsistensi dalam arah dan capaian pembelajaran.
Tokoh pendidikan berpengaruh asal Brazil, Paulo Freire mengungkapkan, pendidikan yang tidak konsisten dan top-down cenderung menjadikan siswa sebagai objek, bukan subjek dalam proses belajar.
Ketidakstabilan kurikulum juga berpotensi mengganggu pembangunan karakter siswa dalam jangka panjang.
Sebab setiap perubahan kurikulum cenderung membawa fokus baru yang belum tentu sejalan dengan kebutuhan siswa.
Bagaimana menurut Anda? (*)
Editor : Aditya Novrian