Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ijazah adalah Hak Pribadi: Simpan dengan Bijak, Gunakan dengan Tepat

Indra Andi • Senin, 19 Mei 2025 | 17:41 WIB

 

 

Photo
Photo

Belakangan ini, dunia pendidikan dihebohkan oleh pemberitaan yang mengangkat dugaan mengenai keaslian ijazah seorang negarawan dan putra terbaik bangsa yang pernah memimpin Republik Indonesia, yang tercatat sebagai alumni dari salah satu universitas terkemuka di Indonesia. Sejumlah media memberitakan isu ini secara intens dan gamblang, bahkan menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Tuduhan tersebut didasarkan pada analisis forensik digital, khususnya mengenai jenis font yang digunakan dalam dokumen akademik tersebut. Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan ini, isu ini membuka ruang diskusi publik; bagaimana seharusnya dokumen akademik seperti ijazah disimpan, dijaga keasliannya, dan dilindungi dari pemalsuan?

Ijazah merupakan dokumen penting yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada tingkat tertentu. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara penyimpanan ijazah yang benar, bahkan ada yang menyerahkan ijazahnya secara kepada pihak lain, seperti yang terjadi di Surabaya dikarenakan faktor tertentu. Padahal, ijazah adalah hak pribadi dan hanya boleh dimiliki oleh pemiliknya.

Sebagai dokumen pribadi, ijazah tidak boleh disimpan oleh pihak lain, termasuk lembaga tempat bekerja atau sekolah setelah lulus. Ijazah adalah hak milik sah orang yang namanya tertera di dalamnya. Menyimpan ijazah di luar kendali pemiliknya sangat berisiko, baik hilang ataupun disalahgunakan.

Meski demikian, ada situasi tertentu di mana ijazah perlu diperlihatkan untuk keperluan administrasi, seperti; melamar pekerjaan atau kenaikan jabatan, verifikasi data alumni, pengurusan beasiswa atau studi lanjut, registrasi ulang masuk perguruan tinggi, dan situasi lainnya yang intinya mewajibkan kedua belah pihak melakukan proses verifikasi data.

Pada situasi tersebut, ijazah cukup diperlihatkan, difotokopi jika perlu, lalu dikembalikan kepada pemilik setelah proses verifikasi selesai.

Di sekolah atau kampus, unit seperti Bagian Akademik, Kepegawaian, atau Unit Layanan lainnya biasanya bertugas memverifikasi ijazah. Mereka dapat meminta alumni memperlihatkan ijazah asli, namun tidak boleh menyimpannya secara permanen. Jika perlu, hanya salinan legalisir atau fotokopi resmi yang boleh disimpan untuk keperluan administrasi internal.

Perlindungan ijazah sebagai data pribadi di Indonesia diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meskipun ijazah tidak disebutkan secara eksplisit, informasi yang tercantum dalam ijazah tergolong data pribadi, bahkan dapat termasuk data pribadi spesifik karena memuat identitas dan rekam pendidikan seseorang.

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU nomor 27 tahun 2022 Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Dalam Ijazah mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor induk mahasiswa/siswa,  yang merupakan data pribadi. Berikutnya Pasal 4 ayat (1) tentang jenis data pribadi, disampaikan bahwa data pribadi terdiri atas Data Pribadi Umum, seperti nama, jenis kelamin, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan dengan data lain. Sedangkan Data Pribadi Spesifik, seperti data keuangan, data kesehatan, data biometrik, dan data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pendidikan dalam ijazah bisa dikategorikan sebagai data pribadi spesifik yang harus mendapat perlindungan ekstra.

 

Selanjutnya berdasarkan Pasal 35-39 ,  Kewajiban Pengendali Data Pribadi pada Instansi atau lembaga (misalnya sekolah/universitas) wajib menggunakan data pribadi sesuai tujuan pengumpulannya, Menyimpan dan mengelola data pribadi secara aman, serta mencegah akses, pengungkapan, atau penyebaran tanpa izin. Menyimpan ijazah asli alumni secara permanen tanpa dasar hukum atau izin tertulis melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

 

 

Kontradiktif: Hak Pribadi yang Kerap Dianggap informasi Umum

Di era digital dan media sosial seperti sekarang, banyak orang justru bangga menampilkan ijazah dan transkrip nilai mereka ke publik. Foto-foto ijazah yang dibagikan di Instagram, status kelulusan yang disertai dokumen asli di akun X atau akun media sosial lainnya, hingga unggahan prestasi akademik di LinkedIn, menjadi hal yang lumrah. Bagi sebagian orang, ini adalah bentuk apresiasi diri atas kerja keras bertahun-tahun, sekaligus pembuktian profesionalisme di hadapan jaringan sosial dan dunia kerja.

Namun, pendekatan ini bertentangan dengan pandangan yang menganggap ijazah sebagai dokumen privat yang harus disimpan rapat-rapat. Seseorang justru merasa sah-sah saja membagikan hasil studinya secara terbuka, apalagi jika itu berkaitan dengan pencapaian penting seperti kelulusan, cumlaude, atau beasiswa prestisius. Kebanggaan ini bahkan dianggap sebagai motivasi bagi yang lain.

Sayangnya, keterbukaan informasi ini bisa menjadi pedang bermata dua. Dokumen yang diunggah ke media sosial berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ijazah bisa dipalsukan, disalahgunakan untuk melamar kerja secara ilegal, atau bahkan dijadikan alat manipulasi data. Maka tak heran, muncul kasus-kasus yang menimbulkan keraguan atas keaslian ijazah.

Tuduhan semacam itu memperlihatkan bahwa bahkan tokoh publik pun tidak luput dari sorotan forensik digital, yang bisa menganalisa font, format, atau stempel sebagai bahan perdebatan. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah menjaga privasi ijazah benar-benar menjamin keamanannya? Atau justru keterbukaan informasi dan verifikasi publik bisa memperkuat kepercayaan?

Yang pasti, publik kini dihadapkan pada dua sisi, antara kebutuhan untuk membuktikan capaian secara terbuka, dan keharusan menjaga dokumen agar tidak disalahgunakan. Maka, edukasi tentang keamanan digital dan etika berbagi dokumen pribadi perlu digaungkan, bukan hanya larangan untuk membagikannya. Di era transparansi, menjaga ijazah bukan hanya soal menyimpannya dalam lemari, tetapi juga soal mengelola jejak digitalnya secara bijak.

Ijazah adalah aset pribadi yang sangat penting dan harus dijaga dengan baik. Kasus-kasus di atas menunjukkan risiko jika ijazah tidak dikelola dengan benar, baik dari sisi kehilangan hak, penyalahgunaan, maupun tuduhan yang tidak berdasar. Jaga dan simpan ijazah dengan bijak sebagai bentuk tanggung jawab atas pendidikan Anda.

Penulis: Suhardi, S.Pd.,M.Pd.

Staf Seksi Humas UM ((Peraih Bronze Winner Anugerah Diktisaintek 2024 Kategori PTNBH Subkategori Insan Humas)


 

 

 

Editor : Indra Andi
#Universitas Muhamadiyah Malang #ijazah