KEPANJEN, RADAR MALANG - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dianjurkan mampu mengelola limbah. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang menyiapkan langkah pendampingan bagi pengelola SPPG.
Upaya tersebut demi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas pemerintah pusat tetap berjalan. Namun dengan menjaga lingkungan dari potensi pencemaran.
Terlebih, SPPG di Kabupaten Malang semakin bertambah. Saat ini jumlahnya 228 SPPG dari target 275 SPPG.
“Limbah itu pasti ada dua, yakni cair dan padat. Limbah cair harus melalui pengelolaan teknis, ada manajemennya,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang Nuning Nurlaila.
Sebagai langkah antisipatif, DLH membuka ruang pendampingan lanjutan bagi para pengelola, mulai dari monitoring dan evaluasi (monev), konsultasi langsung, hingga pertemuan secara daring.
Sedangkan, untuk limbah padat, pengelola didorong melakukan pengolahan mandiri. Utamanya yang berasal dari limbah organik seperti sisa-sisa bahan makanan. “Bisa lewat composting atau maggot. Atau bisa juga kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Nuning.
Tidak hanya limbah organik, limbah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan melalui TPS 3R atau bank sampah. Pihaknya menekankan pentingnya pemenuhan dokumen lingkungan. Yakni berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pengurusan SPPL dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS maupun Amdalnet. “Kami mengedepankan pendekatan pembinaan dalam proses pendampingan agar pengelola dapat memahami dan menerapkan pengelolaan lingkungan secara bertahap,” pungkasnya.
Penulis: Indah Mei Yunita
Editor : A. Nugroho