Keluarga Korban Berhak Tuntut Kapal KM VIRGO TRANSPORT 8

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 18:45 WIB
Sumanto SH
Sumanto SH

 

Oleh Sumanto SH

Advokat dan Konsultan Hukum

Sedih. Tangis dan doa belum berhenti di dermaga pelabuhan. Insiden tenggelamnya KM VIRGO TRANSPORT 8 yang membawa 243 penumpang masih menyisakan luka yang dalam. Dari jumlah itu, baru 114 orang yang berhasil diselamatkan.

Hingga kini, ratusan keluarga masih menunggu dengan cemas. Apakah orang yang mereka sayangi bisa pulang atau tidak?

KM VIRGO TRANAPORT 8 tidak hanya mengangkut 243 penumpang, nyawa dan punya nama. Punya rumah. Punya keluarga yang sangat dicintai sedang menunggu di geladak dasar dan lantai 2 termuat total 89 termasuk truk besar, truk sedang, truk tronton, truk trailer dan kendaraan kecil. Semua adalah bermuatan berat .

Pertanyaannya sederhana. Layak atau tidak kapal KM VIRGO TRANSPORT 8 itu berlayar dengan beban seberat itu?

Karena pada akhirnya kalau mobil hilang bisa dicari gantinya. Tetapi kalau nyawa hilang siapa yang bisa mengembalikan? Pertanyaan kedua, apakah kapal KM VIGO TRANSPORT 8 layak dioperasionalkan? Juga menyangkut keselamatan kapal. Selain nyawa yang hilang tak seberapa harganya, tetapi yang hilang ini nyawa manusia, sehingga pihak perusahaan harus bertanggung jawab.

Keluarga korban memiliki hak hukum untuk menuntut tuntutan pidana. Perusahaan atau pemilik kapal dan nakhoda dapat di jerat dengan pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Tuntutan perdata, keluarga berhak melayangkan gugatan ganti rugi material maupun immaterial atas kelalaian operasional atau tidak dipenuhinya standar keselamatan dalam pelayaran.

Manajemen perusahaan atau operator pengoperasian kapal wajib merespons tuntutan, baik terkait santunan hingga kejelasan manifest penumpang(*)

 

Editor : Mahmudan
Kapal KM Virgo tenggelam Advokat Malang opini