Oleh:
Antonius Widiyo Utomo S.H., M.Hum CMLE
Wakil Sekretaris LHKP PWM Jawa Timur
Ketua Suluh Peradaban Desa Untuk Prabowo
Ibadah haji bukan sekadar perjalanan dari Indonesia menuju Tanah Suci. Haji adalah perjalanan spiritual jutaan umat Islam yang di dalamnya terdapat amanah, uang, harapan, kesabaran, dan penantian yang kadang berlangsung puluhan tahun.
Karena itu, ketika dalam penyelenggaraannya muncul praktik percaloan, manipulasi antrean, pungutan tidak sah, penipuan travel, penyalahgunaan kewenangan atau berbagai bentuk permainan yang merugikan jamaah, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi pemerintahan. Ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar: amanah umat dan keadilan.
Dalam konteks itulah langkah Kementerian Haji dan Umrah membuka Hotline “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” patut diapresiasi.
Pembukaan kanal pengaduan ini bukan sekadar membuka nomor telepon bagi masyarakat. Ia harus dibaca sebagai tanda bahwa negara mulai mengubah cara pandang dalam mengelola urusan haji dan umrah: negara tidak boleh hanya hadir ketika masalah sudah membesar, tetapi harus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi sejak awal.
Lebih dari itu, langkah tersebut memperlihatkan keberanian Kementerian Haji dan Umrah untuk berhadapan dengan persoalan yang selama ini mungkin terlalu sensitif untuk disentuh secara terbuka.
Di titik inilah peran Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, layak mendapatkan apresiasi.
Dahnil menunjukkan bahwa perubahan kelembagaan tidak cukup hanya dengan mengganti nama kementerian atau memindahkan struktur organisasi. Reformasi yang sesungguhnya adalah mengubah budaya kerja, menutup celah transaksi, menghentikan praktik yang tidak adil, dan memastikan bahwa jamaah benar-benar ditempatkan sebagai subjek pelayanan negara.
Peringatan Dahnil agar aparatur yang masih mempertahankan budaya lama dan bermain dengan hak jamaah meninggalkan Kementerian Haji dan Umrah merupakan pesan yang penting. Sebab birokrasi baru tidak akan menghasilkan perubahan apabila masih dijalankan dengan mentalitas lama.
Demikian pula langkah menghapus mekanisme “lunas tunda ganti” dalam haji khusus patut dilihat sebagai upaya menutup salah satu celah yang berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam antrean keberangkatan.
Prinsipnya sederhana: orang yang telah menunggu berdasarkan nomor porsi tidak boleh dikalahkan oleh orang yang memiliki uang lebih banyak atau memiliki akses lebih kuat.
Haji tidak boleh menjadi arena transaksi kesempatan.
Begitu pula langkah melakukan verifikasi terhadap ribuan penyelenggara perjalanan ibadah umrah merupakan pekerjaan besar yang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan perjalanan ibadah benar-benar memiliki legalitas, kemampuan finansial, tata kelola, dan tanggung jawab terhadap jamaah.
Sebab dalam bisnis perjalanan umrah, yang dipertaruhkan bukan hanya uang konsumen. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan manusia yang sedang mempersiapkan sebuah perjalanan ibadah.
Karena itu, kasus jamaah yang gagal atau tertunda berangkat harus menjadi pelajaran penting. Negara harus hadir bukan hanya untuk menyelesaikan masalah setelah jamaah menjadi korban, tetapi juga membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko sebelum korban bermunculan.
Di sinilah hotline “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” memperoleh makna strategis.
Namun, apresiasi saja tidak cukup.
Keberanian membuka hotline harus diikuti keberanian menindaklanjuti setiap laporan.
Jangan sampai hotline hanya menjadi tempat masyarakat menumpahkan keluhan. Setiap laporan harus memiliki mekanisme yang jelas: diterima, diverifikasi, diklasifikasikan, diperiksa, ditindaklanjuti dan diberikan kepastian kepada pelapor.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, harus ada sanksi administratif.
Jika ditemukan kerugian jamaah, harus ada mekanisme pemulihan.
Jika ditemukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus bergerak.
Dan jika ditemukan jaringan yang sistematis, maka yang dibongkar bukan hanya pelaku lapangan, melainkan juga mata rantai yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
Sebab mafia, jika benar-benar ada, tidak pernah bekerja sendirian.
Ia biasanya tumbuh dari pertemuan antara kelemahan sistem, penyalahgunaan kewenangan, kepentingan ekonomi, akses informasi, dan keberanian orang-orang tertentu memanfaatkan celah regulasi.
Karena itu, reformasi haji tidak boleh berhenti pada pencarian “siapa yang salah”. Reformasi harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa sistem memungkinkan kesalahan itu terjadi berulang kali?
Di sinilah reformasi Kementerian Haji dan Umrah harus mendapatkan dukungan seluruh masyarakat.
Organisasi kemasyarakatan Islam memiliki peran yang sangat penting.
Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, Mathla’ul Anwar, organisasi-organisasi Islam lainnya, lembaga pendidikan Islam, pesantren, masjid, KBIHU, tokoh agama, akademisi, media massa dan seluruh elemen masyarakat harus melihat reformasi penyelenggaraan haji sebagai kepentingan bersama.
Tidak boleh ada sikap bahwa pemberantasan mafia haji adalah urusan pemerintah semata.
Ini adalah urusan umat.
Ormas Islam juga harus menjadi bagian dari pengawasan moral dan sosial terhadap penyelenggaraan haji dan umrah. Mereka dapat membantu memberikan edukasi kepada jamaah, mendorong masyarakat berani melapor, mengingatkan calon jamaah agar tidak mudah tergoda tawaran keberangkatan yang tidak masuk akal, serta ikut mengawal agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan adil.
Namun dukungan masyarakat juga harus disertai sikap kritis.nMendukung Kementerian Haji dan Umrah bukan berarti memberikan cek kosong.
Justru dukungan yang sehat adalah dukungan yang sekaligus mengawal.
Masyarakat harus memberikan kesempatan kepada kementerian untuk melakukan perubahan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan bahwa perubahan itu menghasilkan sesuatu yang nyata: pelayanan yang lebih baik, antrean yang lebih adil, biaya yang transparan, travel yang lebih tertib, pengawasan yang lebih kuat, serta tidak adanya ruang bagi praktik jual beli hak jamaah.
Dalam perspektif itu, momentum satu tahun berdirinya Kementerian Haji dan Umrah dapat menjadi titik penting.
Kementerian baru ini tidak cukup hanya membuktikan bahwa ia mampu menjalankan fungsi administratif yang sebelumnya tersebar dalam struktur pemerintahan.
Kementerian ini harus membuktikan bahwa ia mampu menghadirkan standar baru penyelenggaraan haji Indonesia.
Standar itu harus dibangun di atas tiga kata: amanah, transparansi dan keadilan.
Amanah berarti tidak boleh ada pihak yang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Transparansi berarti jamaah berhak mengetahui bagaimana sistem bekerja dan ke mana uang mereka mengalir.
Keadilan berarti setiap jamaah memperoleh hak berdasarkan aturan yang sama, bukan berdasarkan kedekatan, kekuasaan, atau kemampuan membayar lebih.
Pada akhirnya, keberhasilan reformasi haji tidak boleh diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau berapa banyak travel yang dibekukan.
Ukuran keberhasilannya jauh lebih besar. Apakah jamaah merasa lebih aman? Apakah jamaah merasa diperlakukan adil?
Apakah antrean menjadi lebih transparan? Apakah ruang percaloan semakin sempit? Apakah penyelenggara perjalanan semakin profesional?
Apakah uang jamaah semakin terlindungi? Dan yang paling penting: apakah kepercayaan umat kepada negara semakin kuat?
Karena itu, langkah Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak untuk membersihkan tata kelola haji patut didukung.
Terutama keberanian Dahnil membuka ruang publik untuk membongkar berbagai dugaan penyimpangan harus dipandang sebagai bagian dari upaya besar membangun sistem baru.
Tetapi sejarah akan menilai bukan dari seberapa keras sebuah kementerian berbicara tentang pemberantasan mafia.
Sejarah akan menilai dari seberapa jauh praktik-praktik lama benar-benar dapat dihentikan. Maka sekarang adalah waktunya masyarakat ikut mengawal.
Jika ada penyimpangan, laporkan. Jika ada ketidakadilan, ungkapkan. Jika ada permainan terhadap hak jamaah, jangan diam.
Tetapi setiap laporan juga harus dijaga agar tetap berdasarkan fakta, bukan fitnah.
Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar membongkar siapa yang disebut mafia.
Tujuan akhirnya adalah mengembalikan haji kepada hakikatnya: ibadah yang diselenggarakan dengan amanah, pelayanan yang diberikan dengan keikhlasan, dan hak jamaah yang dijaga dengan keadilan.
Kementerian Haji dan Umrah telah membuka pintu. Sekarang umat Islam Indonesia perlu ikut mengawalnya.
Sebab membersihkan penyelenggaraan haji bukan hanya tugas pemerintah. Membersihkan haji adalah amanah bersama.
Editor : Aditya Novrian