KOTA MALANG - Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebenarnya dilarang.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kendaraan listrik sendiri terbagi menjadi dua jenis.
Yakni sepeda listrik dan motor listrik.
Bentuk sepeda listrik yang hanya dilengkapi lampu utama depan, lampu belakang, dan reflector dinilai kurang memenuhi standar.
Berbeda dengan sepeda motor listrik yang lebih lengkap seperti kendaraan bermotor pada umumnya.
Aturan Permenhub tersebut sasarannya memang sepeda listrik.
Dalam pasal 5 dijelaskan bila batas penggunaan sepeda listrik hanya di area tertentu.
Seperti lajur sepeda atau lajur khusus sepeda listrik, permukiman, kawasan car free day (CFD), tempat wisata, serta area perkantoran di luar jalan raya. Beranjak dari aturan tersebut, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengimbau warga untuk patuh terhadap aturan.
Hingga saat ini, dia menyebut belum ada pasal khusus yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut.
“Dari pihak kepolisian hanya bisa mengimbau, karena aturan datang dari dishub.
Keselamatan pengendara nomor satu,” ujarnya.
Aris lantas menuturkan beberapa alasan sepeda listrik tidak dapat beroperasi di jalan raya.
Salah satunya karena tidak memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SUTK).
Kedua sertifikat itu adalah kunci untuk kendaraan melenggang di jalan raya.
“Mohon dijaga kesehatan masing-masing. Apalagi saat ini jalanan semakin padat. Mari ciptakan kultur berkendara yang nyaman,” pungkasnya. (aff/by)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana