Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPU Kabupaten dan Kota Malang Temukan Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Aditya Novrian • Selasa, 20 Juni 2023 | 21:01 WIB
VERIFIKASI BERKAS: Dua petugas KPU Kota Malang melakukan verifikasi berkas bacaleg secara daring melalui Silon, kemarin.  (KPU Kota Malang for Radar Malang)
VERIFIKASI BERKAS: Dua petugas KPU Kota Malang melakukan verifikasi berkas bacaleg secara daring melalui Silon, kemarin. (KPU Kota Malang for Radar Malang)

KABUPATEN - Pengumuman hasil verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) tinggal tiga hari lagi. Pada 23 Juni, KPU akan mengumumkan hasil sementara berkas bacaleg apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Dua KPU di Kota Malang dan Kanipaten Malang kini telah menuntaskan proses pemeriksaan berkas ratusan bacaleg yang mendaftar.

Dari hasil verifikasi, ditemukan sejumlah berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat. Misalnya di Kabupaten Malang, ada sebagian bacaleg yang perlu membenahi berkas pendaftaran.

”Paling banyak dari ijazah tidak dilegalisir, kemudian penulisan nama juga tak sesuai dengan identitas seperti E-KTP,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, kemarin.

Dika juga menyebut surat keterangan bebas pidana masih banyak yang keliru. Untuk itu, KPU akan mengirimkan hasil verifikasi ke masing-masing partai politik (parpol) agar bisa memperbaiki berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Ditanya terkait berapa jumlah bacaleg yang harus melakukan perbaikan, Dika belum bisa menjawab.

”Nanti tunggu saja hasil resminya saja tiga hari lagi pasti akan kami umumkan,” ucap dia.

Hal yang sama juga terjadi di KPU Kota Malang. Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan dari total 689 berkas bacaleg, dia memastikan sebagian bacaleg belum memenuhi syarat. Namun untuk jumlahnya, baru akan diketahui ketika pengumuman tanggal 23 atau 24 Juni mendatang.

”Tanggal 23 Juni pengumuman, kemudian kami juga akan menginformasikan ke masing-masing parpol," jelas Aminah.

Meski verifikasi sudah selesai, KPU Kota Malang juga belum bisa mengumumkan terkait hasilnya. Karena penyelenggara pemilu tersebut mematuhi jadwal yang ditentukan KPU RI. Selain itu, mereka juga terikat dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Lebih lanjut, Aminah menjelaskan setelah diumumkan siapa saja yang belum memenuhi syarat, bacaleg diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tenggat waktu yang diberikan yakni mulai tanggal 6 Juni hingga 8 Juli.

”Dari perbaikan itu, kemudian akan kami cermati dan nantinya hasilnya berupa Daftar Calon Sementara (DCS). DCS diumumkan Agustus mendatang," tutur Aminah. (yun/adk/adn)

Editor : Aditya Novrian
#bacaleg #KPU #Kabupaten Malang #Kota Malang #Pemilu