Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lho, Bawaslu Kota Malang Lapor Polisi, Apa Benar Ada Pembakaran Bendera Parpol?

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:06 WIB
DIUSUT: Tim Bawaslu Kota Malang menunjukkan barang bukti sisa bendera yang dibakar saat melaporkan tindak pidana pemilu itu ke Polresta Malang Kota kemarin (12/1).
DIUSUT: Tim Bawaslu Kota Malang menunjukkan barang bukti sisa bendera yang dibakar saat melaporkan tindak pidana pemilu itu ke Polresta Malang Kota kemarin (12/1).

MALANG KOTA – Bawaslu Kota Malang mendatangi kantor polisi untuk melaporkan adanya dugaan pembakaran bendera salah satu parpol.

Laporan Bawaslu Kota Malang soal kasus pembakaran bendera parpol menandai tensi politik jelang Pemilu 2024 semakin menghangat.

Bawaslu Kota Malang datang ke kantor polisi dengan membawa barang bukti bendera parpol yang telah terbakar.

Pembakaran bendera partai politik ditemukan Panwascam Sukun yang dilaporkan Bawaslu ke polisi pada Jumat Sore (12/1). 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Panwascam Sukun Adhy Wicaksono mengatakan, pembakaran bendera parpol ini terjadi pada 9 Desember 2023.

Lokasinya di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun.

”Yang dibakar bendera PDIP. Pertama kali diketahui oleh seorang tukang bakso pada malam hari,” katanya.

Adhy baru menerima laporan tersebut keesokan harinya.

Dia dan beberapa pengawas langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan kepada terduga pelaku. 

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui pelaku adalah warga dengan inisial DN.

Awalnya posisi bendera PDIP itu terpasang di sebuah pohon.

Lalu, DN mengambil bendera tersebut dan membakarnya sekitar pukul 23.00. 

Menurut Adhy tindakan DN berlebihan karena saat itu memang sudah memasuki masa kampanye.

Tindakan semacam itu juga bisa dikategorikan sebagai pidana pemilu. 

Panwascam juga sudah meminta keterangan kepada pelaku.

Pemeriksaan itu juga melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang juga berkepentingan melakukan penyelidikan.

Pelaku beralasan tidak menyukai iklan iklan yang terpajang di pohon atau tiang listrik.

”Pelaku mengaku sedang bad mood, lalu membakar bendera tersebut,” tambahnya. 

DN sebenarnya sudah diingatkan seorang tukang bakso agar tidak membakar bendera tersebut.

Tapi peringatan itu tidak digubris.

Pada 19 Desember 2023, Panwascam melaporkan kejadian itu ke Bawaslu sebagai pihak yang berwenang mengkaji tindak pidana pemilu.

Sehari kemudian, Bawaslu Kota Malang melakukan registrasi dan klarifikasi kepada para pihak dan meminta pendapat ahli.

Dari proses tersebut diambil kesimpulan bahwa tindakan membakar bendera parpol masuk dalam kategori pidana pemilu.

Dalam kasus itu, Adhy menegaskan bahwa subjek hukumnya adalah perorangan.

Bukan menyangkut kelompok atau partai tertentu. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto juga melakukan pendampingan saat pendaftaran perkara di SPKT.

”Laporan sudah masuk. Nanti akan segera kami lakukan penyelidikan mendalam,” katanya.

Pihaknya berencana memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Itu untuk melengkapi beberapa pembuktian sudah dilakukan Bawaslu.

Jika sepakat dan cukup alat bukti, maka kasus tersebut akan dibawa ke penuntutan. (pri/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#bawaslu kota malang #Bendera Parpol