Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tim Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang, Buntut Laporan Dugaan Pencurian Suara

Neny Fitrin • Rabu, 6 Maret 2024 | 18:46 WIB

Tim Hukum Gunawan Center menunjukkan surat somasi untuk Bawaslu dan KPU Kota Malang
Tim Hukum Gunawan Center menunjukkan surat somasi untuk Bawaslu dan KPU Kota Malang
 

MALANG - Tim caleg DPRD Jatim Dapil VI Gunawan HS atau Gunawan Center melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang.

Tim hukum dari Gunawan Center menganggap bahwa KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan laporan dugaan pencurian suara yang mereka lakukan.

Dalam somasi tersebut, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law membeberkan rangkaian perkara dugaan pencurian suara yang dialami kliennya.

Mereka mengklaim oknum PPK pada 3 Kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru melakukan perubahan perolehan suara.

Dengan cara, memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan di masing-masing kecamatan.

Tepatnya, dari suara tidak sah dan juga dari perolehan suara caleg partai lain untuk dipindahkan ke perolehan suara atas nama caleg nomor 2 dari PDI Perjuangan.

Atas dugaan kecurangan itu, pihaknya telah melaporkannya secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan.

Setelah adanya laporan tersebut, Bawaslu tidak menindak lanjuti dengan menyampaikan keberatannya dalam rapat pleno KPU.

Sehingga upaya untuk mengubah dan menggelembungkan perolehan suara salah satu caleg, berjalan dengan lancar sesuai D-Hasil Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing.

"Ada upaya sistematis dalam hal pencurian suara. KPU dan Bawaslu Kota Malang diduga terlibat. Mencoreng demokrasi dan melukai serta menodai pesta demokrasi yang Jurdil," ucap juru bicara Gunawan Center, Khusairi.

Dalam persoalan ini, mereka menganggap bahwa Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang di amanatkan oleh undang-undang.

Tidak ada upaya sedikitpun untuk berusaha meminta membuka C-Hasil dan disandingkan dengan D-Hasil untuk Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru.

Sehingga KPU Kota Malang tidak ada respon dari kejadian ini.

Photo
Photo

"Seharusnya Bawaslu Kota Malang meminta KPU untuk membuka C-Hasil disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga, keputusan Pleno KPU Kota Malang menyisakan masalah di kemudian hari," kata dia.

Kutipan isi somasi tim hukum Gunawan HS terhadap Bawaslu Kota Malang

"Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Caleg DPRD Jatim VI merasa dirugikan karena dugaan adanya kecurangan tersebut berdasarkan laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang sebagaimana aturan yang sudah berlaku," lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu melakukan tiga hal yang mereka tulis dalam somasi.

Yakni melakukan cross check atas temuan mereka, meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang pada kecamatan yang dianggap bermasalah, dan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelembungan serta perubahan perolehan suara kepada pihak-pihak terkait.

"Apabila dalam waktu tersebut KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan Somasi ini maka akan kita tindak lanjuti persoalan ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan instansi terkait, serta Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.

Dia juga meminta, aparat penegak hukum turut terlibat dalam mengusut perkara ini, agar kejadian serupa tidak terulang, dan demokrasi di Indonesia tidak ternodai.

"Kami meminta kepada KPK serta aparat keamanan supaya melakukan tindakan investigasi  dan penyidikan supaya oknum-oknum penyelenggara pemilu bisa punya integritas tinggi," pungkasnya.(jprm1/nen)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#dprd jatim #bawaslu kota malang #gunawan #KPU