Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sam HC Tak Lolos Verifikasi, Ajukan Keberatan ke KPU Kota Malang

Mahmudan • Rabu, 19 Juni 2024 | 17:00 WIB

 

AJUKAN KEBERATAN: Tim hukum Heri Cahyono menyerahkan form keberatan terhadap berita acara verifikasi kepada Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib (tiga dari kanan) di kantor KPU kemarin
AJUKAN KEBERATAN: Tim hukum Heri Cahyono menyerahkan form keberatan terhadap berita acara verifikasi kepada Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib (tiga dari kanan) di kantor KPU kemarin

MALANG KOTA – Jalan pasangan calon independen Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo alias Rizky Boncell di bursa Pilkada 2024 Kota Malang terhalang.

Itu karena berkas dukungan berupa foto kopi KTP tidak memenuhi syarat minimal.

Dengan demikian, Sam HC dinyatakan tak lolos verifikasi.

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyyib mengatakan, berkas dukungan Sam HC yang memenuhi syarat berkisar 40.689 lembar foto kopi KTP.

Padahal dalam persyaratan minimal perlu 48.882 dukungan.

Dengan demikian, Sam HC kurang 8.193 dukungan.

”Jadi pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos. Tapi rencananya mereka mengajukan proses sengketa keberatan ke Bawaslu Kota Malang,” ungkap Toyyib setelah menerima tim hukum Sam HC di kantornya kemarin.

Toyyib melanjutkan, biasanya badan pengawas pemilu (bawaslu) akan memberi tenggat waktu tiga hari.

Baru kemudian memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Malang untuk langkah selanjutnya.

Selain pasangan Sam HC dan Rizky Boncell, dia mengatakan, ada satu lagi pasangan calon independen yang sempat mendaftar ke KPU Kota Malang.

Mereka dua pengusaha asal Malang, yakni Bryan Cahya Saputra dan Ahmad Yani.

”Namun keduanya sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dukungan sejak 15 Mei lalu,” imbuhnya.

Setelah mendapat rekomendasi lanjutan untuk pasangan Sam HC dan Rizky Boncell, dia melanjutkan, KPU Kota Malang akan melaksanakan tahap selanjutnya.

Yakni pendaftaran dari partai politik (parpol) yang dibuka pada 27-29 Agustus depan.

”Dilanjutkan penelitian berkas pada 27 Agustus sampai 21 September dan penetapan pasangan calon tanggal 22 September mendatang,” terang pria yang sebelumnya menjabat Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Malang tersebut.

Terpisah, Ketua Tim Hukum Sam HC dan Rizky Boncell, Susianto mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa keberatan ke Bawaslu Kota Malang.

Ini setelah mendapati hasil verifikasi administrasi dari KPU.  

”Ada beberapa hal yang menjadi keberatan kami,” kata Susianto.

Pertama, tim hukum menyayangkan KPU Kota Malang yang tidak merespons permintaan mereka untuk membuka akses Silon.

Padahal tanggal 16 Juni lalu mereka sudah mengajukan permintaan dalam rangka mengetahui perincian status tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan.

Kedua, dia menilai bahwa substansi dukungan semestinya didasarkan data form KWK perseorangan dan fotokopi KTP yang di-scan PDF. Bukan berdasar Silon.

”Selain itu, saat penyerahan berita acara hasil download dari Silon mengalami keterlambatan dari yang seharusnya diterima 7 Juni pukul 11 pagi menjadi pukul 11 malam,” terang mantan anggota DPRD Kabupaten Malang itu.

Susianto juga menyesalkan karena tidak ada pengawasan aktif dari bawaslu selama proses penyerahan dukungan sampai verifikasi administrasi berakhir.

”Kami langsung konsultasi ke Bawaslu. Kami bertemu dengan ketua dan komisioner Bawaslu. Intinya, kami diberi waktu tiga hari sejak berita acara atau Jumat (21/6) pukul 17.00,” tandasnya. (mel/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#verifikasi #heri cahyono #sam hc #kpu kota malang