Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Antisipasi Pelanggaran di Pemilihan Legislatif, Bawaslu Kabupaten Malang Ungkap Ada ASN Tidak Netral

Mahmudan • Selasa, 20 Agustus 2024 | 00:00 WIB

FOKUS NETRALITAS: Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi (kanan) saat sosialisasi di Grand Miami Hotel, kemarin.
FOKUS NETRALITAS: Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi (kanan) saat sosialisasi di Grand Miami Hotel, kemarin.

KEPANJEN - Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diantisipasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.

Terutama terkait netralitas ASN yang memiliki tingkat kerawanan tertinggi kedua setelah kondisi geografis.

Kemarin (18/8), hal tersebut disosialisasikan Bawaslu Kabupaten Malang kepada para stakeholder dan perwakilan masyarakat di Grand Miami Hotel, Kepanjen.

Sosialisasi digencarkan karena pada Pileg 2024 lalu, ditemukan beberapa ASN yang tidak netral.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Kota Malang Periksa 6.396 Pemilih

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi menyebutkan, para ASN itu terlibat dalam penyebaran visi dan misi calon legislatif (caleg).

Karena pelanggaran itu, mereka dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) dan mendapatkan sanksi.

“Netralitas ASN harus dijaga. Karena para ASN punya kewenangan mengajak seseorang memilih atau tidak memilih paslon (pasangan calon) tertentu,” ucap Wahyudi kemarin. 

Baca Juga: Awasu Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Malang Resmikan Sentra Gakkumdu

Netralitas ASN telah disampaikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam UU tersebut disampaikan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. 

Kemudian terdapat tiga jenis hukuman disiplin untuk ASN.

Yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut peraturan tersebut, dia melanjutkan, hukuman disiplin berat dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar netralitas.

Di antaranya jika ASN berpartisipasi sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Seperti diberitakan, pada Pilkada 2020 lalu, terdapat sekitar 5-6 ASN yang dilaporkan tidak netral.

ASN tersebut tidak sengaja maupun sengaja membuat status dukungan untuk satu paslon atau calon. 

Sehingga dianggap tidak netral.

Waktu itu, bawaslu juga telah meminta rekomendasi dari KASN.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Kota Malang Periksa 6.396 Pemilih

Sehingga untuk mencegah ketidaknetralan ASN kembali terjadi, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara intensif.

Termasuk melibatkan kepala sekretariat panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk memetakan ASN yang terindikasi tidak netral.

“Kami juga akan melakukan pengawasan saat kampanye untuk memetakan jika ada ASN yang terlibat,” pungkasnya. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#KEPANJEN #ASN #Pilkada Kabupaten Malang #Bawaslu