Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dana Kampanye Tiga Paslon Kota Batu Dijatah Rp 44 Miliar

Fathoni Prakarsa Nanda • Jumat, 4 Oktober 2024 | 03:00 WIB
DORONG AKSELERASI: Firhando Gumelar (pegang mic) dan H Rudi (berkopiah) memaparkan terobosan yang ditawarkan sebagai calon pemimpin Kota Batu di hadapan para redaktur Jawa Pos Radar Malang.
DORONG AKSELERASI: Firhando Gumelar (pegang mic) dan H Rudi (berkopiah) memaparkan terobosan yang ditawarkan sebagai calon pemimpin Kota Batu di hadapan para redaktur Jawa Pos Radar Malang.

BATU ­- Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Kota Batu mengumumkan ba­tas maksimal dana kam­ panye tiga paslon Pilkada 2024 sebesar Rp 44 miliar.

Artinya, masing­masing paslon dibatasi Rp 14,6 miliar.

Pembatasan itu dila­kukan untuk men­jaga kesetaraan.

Untuk diketahui, pembatasan dana kampanye didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Kepala Daerah Batasan itu terbilang cukup tinggi jika dibandingkan de­ngan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing­ masing paslon.

Berdasar data KPU Kota Batu, LADK paslon Nurochman­-Heli Rp 2,5 juta, Gumelar­Rudi Rp 100 juta, Kris Dayanti­Dewa sebesar Rp 100 juta.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantor menjelaskan, penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sudah memper­hatikan beberapa faktor.

Se­perti metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, dan perkiraan jumlah peserta kampanye.

”Jumlah Daftar Pemilih Tetap DPT) juga menjadi acuan kami menen­ tukan batasan,” terangnya.

Dana tersebut bisa diguna­ kan untuk memenuhi ber­ bagai kebutuhan kampanye.

Seperti pembuatan alat peraga, biaya operasional semasa kampanye, kon­sumsi, hingga akomodasi tim masing­-masing paslon.

”Masa kampanye berlang­ sung selama 60 hari.

Untuk kampanye akbar maksimal dilakukan sebanyak satu kali,” imbuhnya.

Menurut Thomi, metode kampanye lain bisa dilaksa­ nakan lebih fleksibel.

Seperti pertemuan terbatas, rapat umum, atau tatap muka.

Na­mun, kegiatan itu tetap harus disertai pemberitahuan kekepolisian minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

KPU Kota Batu juga sudah memetakan tempat yang dapat digunakan untuk kam­panye.

Namun, paslon diper­ bolehkan jika ingin menyewa tempat di luar rekomendasi KPU, asalkan tak melanggar ketentuan.

Misalnya tempat ibadah, sekolah, atau instansi pemerintah.

Thomi berharap pemba­ tasan dana kampanye mem­buat paslon lebih selektif dalam mengelola keuangan.

Sehingga dana yang sudah dialokasikan bisa menutup seluruh kebutuhan kam­panye.

”Kalau masih tersisa itu boleh. Kalau menambah memang tidak bisa,” tan­dasnya.

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kota Batu #Dijatah #dana kampanye #Tiga Paslon