Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pilkada Malang Raya : Diwarnai Pemukulan hingga Surat Suara Tercoblos

Bayu Mulya Putra • Kamis, 28 November 2024 | 18:03 WIB
GERAK CEPAT: Salah satu warga memasukkan surat suara di TPS 08 Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pilkada di Kabupaten Malang diwarnai kekurangan surat suara. DARMONO / RADAR MALANG
GERAK CEPAT: Salah satu warga memasukkan surat suara di TPS 08 Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pilkada di Kabupaten Malang diwarnai kekurangan surat suara. DARMONO / RADAR MALANG

MALANG RAYA – Beberapa kendala ditemui penyelenggara Pilkada, kemarin (27/11).

Di Kabupaten Malang, ada satu tempat pemungutan suara (TPS) yang kedapatan belum menempelkan daftar calon tetap (DCT) bupati dan wakil bupati.

Padahal, keterangan DCT itu menjadi salah satu kewajiban TPS, tujuannya untuk mempermudah warga sebelum menentukan pilihan.

Muhammad Huzairin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang menyebut, TPS yang belum menempelkan DCT di Kecamatan Pagak.

Tepatnya di TPS 12 Desa Gampingan.

Problem lainnya juga dicatat Bawaslu Kabupaten Malang.

Salah satunya problem kekurangan surat suara.

”Kekurangan surat suara terjadi di lebih dari 60 TPS. Salah satunya di TPS 4 dan 5 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo. Kami masih dalam proses identifikasi lebih lanjut,” terang Huzairin.

Jumlah kekurangannya bervariasi, dan hingga tadi malam masih di tabulasi. 

”Sebagai contoh, TPS 5 (Desa Purwodadi) kurang 100 surat suara gubernur dan TPS 4 kurang 74 surat suara gubernur,” imbuhnya. 

Beberapa TPS juga ada yang kekurangan surat suara bupati. 

Namun, kata Hazairin, jumlah terbanyak masih kekurangan surat suara calon gubernur. 

Kemungkinan besar, itu terjadi karena ada kesalahan proses sortir. 

Sehingga, alokasinya tidak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

”Kami langsung berikan saran perbaikan untuk diambilkan dari surat suara cadangan di TPS lain yang terdekat,” kata Huzairin. 

Sebab, setiap TPS diberikan surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah DPT. 

Jika ditotal, DPT Kabupaten Malang mencapai 2.060. 576 orang. 

Surat suara tambahan yang disediakan sebanyak 55.319 lembar. 

Di tempat lain, Bawaslu Kota Malang juga menerima sejumlah laporan. 

Salah satunya kasus pemukulan yang dilakukan kepada PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara). 

Selain itu, ada laporan soal surat suara yang tercoblos sebelum waktunya. 

Laporan pemukulan terhadap PTPS terjadi di TPS 19 Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. 

Menurut Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin, kejadian pemukulan berlangsung sekitar pukul 09.40. 

”Yang melakukan pemukulan warga berinisial YH, sementara yang dipukul PTPS bernama Ilham Bagus Samiaji,” terangnya. 

Ditengarai, pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman. 

Dia memastikan kejadian tersebut sudah ditangani. 

Sementara laporan soal surat suara yang tercoblos terjadi di TPS 12 Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen. 

Kabar itu dibenarkan Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Panwascam Klojen Nurul Afiatul Jannah. 

Dari laporan yang didapat panwascam, ada seorang warga bernama Fitri yang mengunggah status ke Instagram. 

Fitri mengunggah video yang memperlihatkan surat suara calon wali kota dan wakil wali kota. 

Dalam unggahannya, Fitri menandai beberapa akun. 

Salah satunya akun paslon yang sudah tercoblos. 

Postingan itu kemudian viral. 

Menurut Nurul, pihaknya sudah melakukan klarifikasi sekitar pukul 14.00 di TPS 12. Klarifikasi dilakukan dengan memeriksa tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

”Kemudian kami juga memanggil satu PTPS dan peng unggah video,” terangnya. 

Apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak, pihaknya masih akan dikaji kembali bersama Bawaslu. 

Nurul juga enggan membeberkan detail hasil klarifikasi pihaknya. 

Yang pasti menurut dia, pemilih sebenarnya dilarang membawa ponsel dan menggunakannya di bilik suara. 

Aturan itu tercantum dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023. 

Tepatnya dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28. 

Koran ini turut mengkonfirmasi pengunggah video ber nama Fitri melalui akun Instagram nya. 

Dia mengaku mencoblos sekitar pukul 08.35. 

Fitria menjelaskan, semula dia tidak membawa ponsel ke bilik suara. 

Namun karena surat suara miliknya sudah tercoblos, dia berinisiatif mengambil ponsel dari tas.

”Saya tidak ditegur, tapi setelah merekam saya langsung meminta surat suara yang baru,” terangnya. (mel/yun/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pilkada malang raya #surat suara