KEPANJEN - Penetapan H M. Sanusi Lathifah Shohib sebagai bupati dan wakil bupati Malang terpilih pada 15 Desember depan terancam ditunda.
Sebab, pasangan nomor urut 02 Gunawan Wibisono HSdr Umar Usman (GUS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan disertai catatan pelanggaran pilkada versi GUS.
Kuasa Hukum Paslon Gunawan HSdr Umar Usman (GUS) Wiwied Tuhu Prasetyanto mengatakan, gugatan dila yangkan untuk menguji ke MK terkait proses kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Malang.
Sebab, pihaknya menemukan beberapa hal yang diduga pelanggaran.
”Beberapa pelanggaran itu sudah kami sampaikan ke bawaslu,” ujar Wiwied kemarin (11/12).
Selain itu, dia melanjutkan, terdapat dugaan pelanggaran prasyarat pencalonan.
Hal tersebut juga sudah diajukan ke MK untuk dilakukan kajian benar atau tidak penafsiran yang dibuat penyelenggara.
Namun pihaknya tidak secara gamblang menyebut jenis pelanggaran prasyarat tersebut.
“Sementara penyelenggara (KPU) menganggap apa yang terjadi tidak ada pelanggaran prasyarat. Namun, kami masih belum tegas memahami itu. Maka, kami mengajukan gugatan biar MK yang menilai,” imbuhnya.
Meski pihak tergugat KPU, Wiwied mengatakan, dampaknya dirasakan oleh pasangan Sanusi Lathifah Shohib (SaLaf).
Sebab, SaLaf berstatus sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilkada.
Dalam gugatan tersebut, Wiwied menambahkan, pihaknya menuntut dilakukan pemungutan suara (PSU) ulang.
Selain itu, mereka juga meminta agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 1.
Kemarin, Koordinator Relawan Paslon GUS Ahmad Saichu juga melaporkan beberapa pelanggaran ke Bawaslu.
Pelanggaran tersebut meliputi dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa (kades) dalam proses kampanye.
“Pelanggarannya macam macam. Ada ASN yang mengajak untuk memilih paslon 1, ada yang memengaruhi, dan ada juga yang mengarahkan warga untuk memilih,” kata Saichu.
Tim Direktorat Hukum 09 Paslon Sanusi Lathifah (SaLaf) Agus Subyantoro mengatakan, pihaknya menghargai gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2.
Sebab, pengajuan gugatan termasuk hak hukum.
“Kami tidak bisa mengatakan, apakah itu bentuk pelanggaran atau tidak. Karena mereka yang melaporkan. Dalam hukum, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” kata dia.
“Ketika mereka menganggap kami melakukan pelanggaran, mereka harus siap membuktikan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, gugatan tersebut sebenarnya dilayangkan ke KPU Kabupaten Malang.
Namun pihaknya ada keterkaitan dengan gugatan, sehingga berkomitmen akan mengikuti prosedur.
Dengan adanya gugatan itu, dia mengatakan, penetapan paslon terpilih akan menunggu putusan MK.
“Kami tunggu putusan MK, apakah gugatan dikabulkan atau ditolak. Nanti kami pasti dapat panggilan, terutama KPUnya,” ucapnya.
Di lain pihak, Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika tidak menegaskan apakah penetapan bupati dan wakil bupati Malang terpilih ditunda.
Sementara pihaknya belum bersikap karena menunggu putusan selanjutnya.
”Kami masih menunggu jadwal selanjutnya dari gugatan itu,” kata dia. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana