Pengecekan tersebut dapat dilakukan peserta didik melalui laman pip.kemendikbud.go.id . Untuk masuk ke laman tersebut, siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang telah dimiliki dan juga nama ibu kandung untuk login.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi mengungkapkan, untuk penerimaan dana PIP dalam setahun siswa biasanya mendapatkan dua kali pencairan. Namun untuk siswa di jenjang akhir contohnya kelas 6, 9 dan 12 biasanya hanya mendapat satu kali saja.
"Mekanismenya sekolah mengajukan calon siswa penerima melalui Dapodik, kemudian setelah itu turun surat keputusan (SK) siapa saja yang berhak meneriman dana tersebut. Belum tentu yang diajukan sekolah dapat semuanya, bisa juga digilir, keputusan ada di tangan Kemendikbud RI," tegasnya.
Disamping itu, dia dihimbau kepada sekolah untuk selalu meng-update proses penerimaan pada aplikasi Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) Kemendikbud RI. "Jadi harus ada laporan soal apakah dana tersebut sudah diterima atau belum, karena ini akan berimbas pada tak dikabulkannya pengajuan di tahun berikutnya. Bisa jadi karena tidak ada laporan ke Kemendikbud tahun depan siswa bersangkutan tidak bisa dapat lagi," pungkasnya
Data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud RI mencatat, jumlah penerima PIP di Kota Malang di tahun 2020 sebanyak 29.848 siswa. Dari jumlah tersebut Kecamatan Kedungkandang menjadi penyumbang terbanyak dengan angka siswa penerima dana PIP mencapai 5.762 siswa. Namun sayangnya untuk 2020 penyeluran dana tersebut belum tuntas. Dilansir dari laman pip.kemendikbud.go.id, dana PIP yang telah dicairkan baru kepada 19.516 siswa saja sedangkan di tahun 2021 siswa penerima akan segera dirilis.
Pewarta : Chosa Setya Ayu Widodo
Editor : Ahmad Yani