Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

PPDB Malang Raya Segera Tiba, Ini Aturan dan Zonasinya

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Jumat, 10 Maret 2023 | 02:00 WIB
DAFTAR : PPDB Kota Malang. (Dokumentasi Radar Malang)
DAFTAR : PPDB Kota Malang. (Dokumentasi Radar Malang)
 

MALANG KOTA – Tahun ajaran baru 2023/2024 tinggal tiga bulan lagi. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun mulai mempersiapkan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Awal Jumat (3/3) lalu.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi mengatakan, surat edaran itu disebar untuk menegaskan kembali aturan-aturan PPDB.

Salah satunya untuk tidak menerapkan tes calistung (baca, tulis, dan berhitung) sebagai syarat bisa diterima di sekolah dasar.

”Sejak dulu memang sudah tidak menggunakan tes calistung. PPDB SD hanya mengutamakan usia saja,” ungkapnya.

Dodik menjelaskan, jalur yang akan dipakai dalam PPDB tahun ajaran baru 2023/2024 sama dengan skema tahun lalu.
Baca Juga : Dewan Minta Syarat PPDB Zonasi Cukup Pakai KK.

Yakni berbasis Zonasi dengan kuota 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur kepindahan orang tua 5 persen.

Pembagian kuota semacam itu sudah sesuai dengan petunjuk dari kementerian pendidikan dan kebudayaan.

”Berdasar Permendikbud 1/2021, calon siswa SD wajib berusia 7 tahun.  Atau setidaknya paling rendah berusia 6 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala SDN Pandanwangi 1 Rachmat Suliadi memastikan selama ini tak ada tes apa pun yang digunakan dalam penjaringan siswa baru untuk jenjang SD.

Termasuk calistung yang sudah tidak lagi diterapkan sejak lama. Meski begitu, secara informal Rachmat mengakui tes calistung dilakukan setelah siswa diterima.

Hal itu untuk kepentingan pemetaan kemampuan siswa. Hasil pemetaan tersebut bisa digunakan sebagai acuan guru. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



Sekolah perlu menentukan metode belajar dan teman belajar dalam satu kelas. ”Sekali lagi itu kami lakukan dengan tidak memengaruhi proses penerimaan,” tegasnya.

Rachmat menambahkan, kebanyakan siswa baru SD telah mempunyai kemampuan calistung. Kemampuan itu didapat pada jenjang pendidikan sebelumnya.

Hanya sedikit siswa baru yang tidak bisa calistung. ”Setiap tahun paling hanya satu dua saja yang belum bisa calistung,” ucapnya.

Untuk menangani siswa yang belum bisa calistung, pihaknya menerapkan sistem jam belajar tambahan.

Waktunya hanya satu jam dengan tujuan mengejar kemampuan siswa yang lain. Itu pun atas persetujuan orang tua.

Materi yang diberikan juga disesuaikan dengan rata-rata kemampuan siswa secara keseluruhan.
Baca Juga : Sistem Link Mudahkan Daftar Ulang PPDB SMA.

Hal yang sama juga diterapkan di sekolah swasta. Kepala SD Insan Amanah Suhardini Nurhayati membenarkan.

Pihaknya sudah tidak menerapkan tes calistung sejak lima tahun silam. Sebagai penggantinya, pihak sekolah menggantinya dengan tes psikologi.

“Kami bekerja sama dengan Universitas Negeri Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang dalam hal ini,” ungkap perempuan yang akrab disapa Dini itu.

Yang dilihat dari tes psikologi itu adalah kematangan emosional, gerakan motorik, dan kesiapan anak dalam menerima pembelajaran.

Dengan begitu, keberadaan siswa baru kelas 1 SD yang masih belum bisa calistung sudah menjadi pemandangan yang biasa. Bahkan jumlahnya meningkat setelah pandemi.

Sebelum pandemi, persentase siswa yang masih belum bisa calistung antara 10 persen sampai 15 persen dari total yang diterima. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



Namun, saat pandemi dan setelah pandemi, jumlahnya meningkat antara  25 persen hingga 40 persen.

“Ini karena pertemuan daring yang juga terpaksa harus dilakukan oleh jenjang TK. Sehingga, pengenalan dasar terkait calistung menjadi terhambat,” tandasnya.

Dini mengaku akan memberlakukan 30 menit jam tambahan bagi siswa yang belum bisa calistung. Hal itu sebagai upaya untuk menyamakan kemampuan dengan teman lainnya.
Taat Aturan

Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Wahyu Mustika Hadi memastikan seluruh SD sudah menaati larangan tes calistung dalam PPDB SD.

Karena itu, sejauh ini belum ada laporan pelanggaran. ”Kalau ada pelanggaran, kami akan segera bertindak," ujar Wahyu.

Sesuai Surat Edaran (SE) Dispendik Kabupaten Malang tahun 2022, pagu tiap SD memang berbeda.
Baca juga : DPRD Panggil Disdik Terkait PPDB Zonasi.

Sebanyak 20 SD mendapat pagu 96 siswa, 184 SD mendapat pagu 64 siswa, dan 861 SD mendapat pagu 32 siswa.

Jika ditotal, pagu seluruh SD di Kabupaten Malang lalu mencapai 41.248 siswa. Untuk tahun ini belum terdapat surat edaran terbaru untuk pagu SD.

Tidak adanya tes calistung juga diakui Kepala SD Negeri Asrikaton 1 Purwanto.

Justru siswa baru yang diterima rata-rata sudah memiliki sedikit pengetahuan terkait membaca, menulis, dan berhitung. Tidak ada yang masuk SD dengan ”kosongan”.

Dia mengakui  tidak semua peserta didik baru pernah merasakan PAUD dan TK. Sebab, kondisi perekonomian dan minat anak-anak di Desa Asrikaton berbeda-beda.

Untuk itu, peran orang tua sangat diharapkan. (Bersambung ke halaman selanjutnya)



”Walaupun mereka tidak menjadi bagian PAUD dan TK, pasti sudah pernah diajari oleh orang tuanya. Entah sambil menyanyi atau apa saja,” imbuhnya.

Sedikit berbeda dengan yang terjadi di Kota Batu. Pemerintah setempat menerapkan kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Batu.

Yakni, anak-anak yang masuk SD harus mengikuti aturan yang ada tentang  penyelenggaraan PAUD Pra-SD 1 tahun.

”Artinya, anak yang akan masuk SD, satu tahun sebelumnya harus menempuh pendidikan dengan optimal,” ucapnya.

Menurut Eny, pendidikan Pra-SD 1 tahun diharapkan menjadi wadah bagi anak untuk membiasakan diri dengan dunia pendidikan.

Itu pun bukan semata-mata harus langsung pandai membaca, menulis, dan berhitung. Ketika di jenjang SD, pembelajaran anak-anak disesuaikan dengan poin utama pendidikan karakter.

Kepala SDN Songgokerto 03 Kota Batu Helmina Maulidiyah menambahkan, tes calistung memang tidak menjadi syarat masuk SD. Sebab, kelas 1-3 SD masih dinilai masuk dalam masa usia dini.

”Sebenarnya boleh-boleh saja mengajarkan calistung di TK atau PAUD. Dengan catatan penting, guru harus mengolah calistung dengan cara bermain yang menyenangkan,” tandasnya. (dre/yun/ifa/fat)
PPDB Malang Raya.

Kota Malang

Kabupaten Malang

Kota Batu
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
##beritamalang #radarmalang ##jawaposradarmalang #ppdb ##mediaonlinemalang ##beritamalanghariini ##calistung #Tes ##radarmalanghariini