Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

7.180 Siswa Lulusan SD Tertolak SMP Negeri, Pemkot Tak bisa Tambah Pagu

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Selasa, 20 Juni 2023 | 02:00 WIB
CEK : Petugas di SMP negeri Kota Malang menjelaskan tahapan PPBD.
CEK : Petugas di SMP negeri Kota Malang menjelaskan tahapan PPBD.

 

MALANG KOTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Kota Malang telah usai. Dari total sekitar 14 ribu lulusan SD, hanya 48,7 persen yang bisa diterima. Sisanya harus memilih sekolah swasta. Tak sedikit wali murid yang meminta kelonggaran agar anak mereka bisa diterima di SMP negeri.

Namun, Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana tegas tak bisa mengabulkan permintaan itu. Sebab, pagu yang dibuka sudah disesuaikan daya tampung 30 SMP negeri yang ada. Menurut Suwarjana, tahun ini pagu SMP negeri dibuka untuk 6.820 siswa. Itu sudah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang ada di semua SMP negeri.

Setidaknya, satu rombel dapat menampung 32 siswa. ”Itu sudah batas maksimal. Lebih dari 32 siswa tidak bisa,” ujarnya. Jika dipaksakan menambah pagu, maka angka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan merah. Itu karena sistem Dapodik terintegrasi dengan sistem yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).

Kemendikbud RI bisa saja menjatuhkan sanksi pada dinas-dinas terkait yang melanggar aturan semacam itu. Suwarjana juga menyebut efektivitas sebagai alasan untuk tidak memaksakan menambah pagu SMP negeri. Artinya, jumlah siswa yang terlalu banyak dalam satu kelas tidak baik untuk proses pembelajaran.

“Saya rasa ketentuan-ketentuan tersebut sudah menjadi pertimbangan sebelum menetapkan sebuah regulasi,” ucapnya. Ketentuan terkait jumlah rombel dan jumlah siswa setiap rombel untuk masing-masing jenjang pendidikan sudah jelas diatur dalam pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Isinya menyebutkan bahwa jumlah minimal satu rombel di jenjang SMP sekurang-kurangnya 20 siswa. Sementara jumlah siswa paling banyak dalam satu rombel 32 siswa. “Aturannya sudah jelas. Kalau melanggar itu saya yang salah,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang Dodik Teguh Pribadi mengatakan, jumlah pagu SMP negeri tahun ini sebenarnya sudah ditambah. Masing-masing satu rombel di tiga SMP negeri baru. Yakni SMPN 28 Malang, SMPN 29 Malang, dan SMPN 30 Malang. Kalau ditotal sekitar 100 siswa.

Meski demikian, penambahan itu tetap tidak akan bisa menampung semua lulusan SD di Kota Malang. Dodik menjelaskan, tahun ini ada sekitar 14 ribu lulusan SD di Kota Malang. Sementara pagu SMP negeri hanya mampu menampung 6.820 siswa baru. Itu artinya, sekitar 7.180 lulusan SD harus rela bersekolah di SMP swasta.

Sebelumnya, Disdikbud Kota Malang sempat punya rencana untuk kembali mendirikan SMP negeri baru. Realisasinya direncanakan melalui re-grouping sekolah. Namun wacana itu lebih dulu ditolak oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Malang. Rencana itu pun urung di laksanakan.

Dodik menambahkan bahwa pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan sekolah swasta. Jika seluruh lulusan SD ditampung SMP negeri, maka SMP swasta tidak akan memiliki murid. Tidak semua sekolah swasta membanderol biaya tinggi. Sehingga, dia menilai SMP negeri dengan SMP swasta sama saja.

Ketua MKKS SMP Negeri Kota Malang Mutmainah Amini menambahkan, seluruh proses PPDB SMP Negeri melalui 5 jalur telah usai. Mulai jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, jalur kepindahan orang tua 5 persen, jalur prestasi lomba 5 persen, jalur prestasi rapor 25 persen, dan jalur zonasi 50 persen.

Amini menyebut tak ada kendala yang berarti dari semua proses PPDB di masing-masing jalur. Sebab, tata aturan dan pelaksanaannya sama persis dengan tahun-tahun sebelumnya. Kendala yang ada pada PPDB tahun lalu sudah segera dievaluasi. Sehingga, pelaksanaan tahun ini relatif lancar tanpa kendala apa pun.

”Ada juga peran SD yang turut membantu lulusannya dalam mendaftar. Semua proses dilakukan secara online, sehingga banyak orang tua yang meminta bantuan untuk itu,” ucapnya. Perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 3 Malang itu juga memastikan bahwa pendaftar di tiap jalur terpenuhi semua.

Bahkan jalur zonasi benar-benar menyisakan kuota 50 persen saja. Registrasi ulang yang berjalan hingga Sabtu lalu (17/6) juga menunjukkan angka 100 persen. Alias semua calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan diterima benar-benar melakukan daftar ulang.

Di bagian lain, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi mengingatkan, lagi-lagi peran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus lebih masif dalam menyosialisasikan tata aturan dan pelaksanaan PPDB SMP Negeri. Masyarakat mesti dibuat paham apabila tidak semua lulusan SD tidak bisa terserap SMP negeri.

”Kita harus berbagi dan memikirkan keberlangsungan SMP swasta juga,” ucapnya. Dia juga mendorong agar proses dan sistem PPDB benar-benar lebih transparan. Tujuannya untuk menekan terjadinya protes atau komplain yang rasanya sudah menjadi pemandangan rutin tahunan.

Di luar itu, Suryadi menilai secara umum proses pelaksanaan PPDB di Kota Malang berjalan baik. Kendala-kendala teknis tahun-tahun sebelumnya sudah dievaluasi dan diperbaiki. ”Jadi kenyataan ini harus bisa di terima semua pihak,” tutupnya. (dre/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#jawa pos radar malang #media online malang #berita malang #radar malang hari ini #berita malang hari ini #ppdb #radar malang