MALANG KOTA - Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang menyampaikan pandangan terhadap RUU MPR RI.
Diskusi itu terjadi dalam Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR RI di Auditorium Nuswantara Lantai 7 Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) kemarin (28/11).
Kegiatan FGD tersebut juga sekaligus tindak lanjut dari FGD pertama yang digelar 13 November lalu di UB Guest House.
Sekretaris BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Widyagama (UWG) Malang Faradiva Amalia Ode mengaku sepakat dengan adanya RUU MPR RI.
Pasalnya selama ini ia menilai peran MPR RI selama ini tampak pasif.
Hal itu tak lepas dari peran dan kewenangan MPR RI yang masih belum diatur secara khusus dan spesifik dalam sebuah Undang-Undang sendiri.
Sebab, selama ini MPR RI masih di atur dalam satu Undang-Undang bersama DPR dan DPD.
Kendati begitu, Fara menyebut ada beberapa hal dalam RUU MPR RI yang seharusnya diperbaiki.
“Terutama untuk bagian sosialisasi,” ucapnya.
Menurutnya, bagian tersebut tidak terlalu diperlukan.
Sebab, peran sosialisasi dirasa cukup dengan menggandeng praktisi pendidikan.
Seperti guru dan dosen.
Apalagi, masih kata Fara, media sosialisasi saat ini sangat banyak dan mudah.
Misalnya melalui media sosial.
“Dengan adanya mahasiswa seperti kami peran sosialisasi itu sudah bisa dilakukan tanpa ada porsi khusus untuk itu,” tegasnya.
Ketua Tim Penyusunan Naskah Akademik RUU MPR RI Dr M Lukman Hakim SIP MSi mengatakan FGD kedua ini digelar untuk mendengarkan masukan dan saran untuk penyempurnaan RUU MPR RI yang telah disusun oleh tim.
Pihaknya menyebut tim penyusunan RUU MPR RI itu melibatkan dosen dari 7 kampus di Kota Malang.
“Jadi setelah agenda FGD ini RUU MPR RI ini akan direvisi kembali berdasarkan masukan yang diberikan audiens,” ujarnya.
Lukman menyampaikan dari FGD pertama disepakati ada urgensi untuk menyusun RUU.
“Pada FGD pertama kan para tim menyamakan pandangan terlebih dahulu.
Kemudian sepakat untuk melanjutkan pada penyusunan RUU MPR RI yang hari ini kami paparkan,” terangnya.
Pihaknya menilai RUU tersebut bakal memperkuat peran dan kewenangan MPR RI.
Misalnya dalam kasus presiden dan wakil presiden yang berhalangan tetap.
Lukman mengatakan FGD akan berlanjut ke diskusi internal dengan MPR RI.
“Tentu saja setelah RUU MPR RI ini direvisi sesuai dengan masukan yang diberikan audiens FGD,” ungkapnya.
Lukman menyebut setidaknya ada 301 tamu undangan yang hadir dalam FGD tersebut.
Pihaknya menyebut FGD kedua itu sekaligus untuk memenuhi asas partisipasi masyarakat.
Untuk itu, dalam hal tersebut mahasiswa dianggap sebagai partisipasi masyarakat yang bermakna.(dre/fin)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana