Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Seleksi 36 Guru untuk Menjadi Kepala Sekolah di Kota Malang

Aditya Novrian • Selasa, 17 September 2024 | 23:30 WIB

Infografis tentang Kekosongan Kursi Kasek di Kota Malang.
Infografis tentang Kekosongan Kursi Kasek di Kota Malang.

Disdikbud Utamakan Kandidat yang Memiliki Sertifikat Cakep 

MALANG KOTA – Jumlah kepala sekolah (kasek) di Kota Malang masih belum ideal.

Pasalnya, ada sebanyak 23 kursi kasek yang kosong (selengkapnya baca grafis).

Melihat kondisi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mulai mengusulkan beberapa nama untuk menjadi kasek.

Baca Juga: Syarat Calon Kasek di Kota Malang Diperketat

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdikbud Kota Malang Tujuwarno.

Pihaknya menyebut, total ada 36 nama yang tengah diseleksi.

”Ada 30 orang itu sudah mengantongi sertifikat calon kepala sekolah (cakep),” ungkapnya.

Tuju mengatakan, ke-30 kandidat itu tetap diprioritaskan untuk mengisi kursi kasek yang kosong.

Sebab, syarat tersebut menjadi pertimbangan utama.

Untuk diketahui, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur persyaratan calonnya.

Salah satunya harus mengantongi sertifikat guru penggerak.

Namun itu bukan menjadi prioritas utamanya.

Sebab, guru penggerak juga harus memiliki pengalaman manajerial yang bagus.

”Paling tidak memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun,” kata pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.

Tuju mengungkapkan, mulanya ada sekitar 20 guru penggerak yang telah diseleksi.

Khususnya bagi guru yang sudah mengikuti diklat kepemimpinan sekolah.

Namun hanya enam nama yang diloloskan untuk tahap verifikasi.

Artinya, 14 nama lain gugur menjadi kandidat calon kasek.

Baca Juga: 24 Kepala Sekolah di Kota Malang Bakal Purna Tugas, Disdikbud : Guru Bersertifikat Penggerak Diprioritaskan Jadi Calon Kasek

Pertimbangan calon kasek juga memperhatikan usia.

Paling tidak kandidat itu memiliki usia maksimal 56 tahun.

Maka, akan ada beberapa kandidat sangat mungkin untuk gugur saat tahap verifikasi jika ada kandidat yang lain yang memiliki usia lebih muda dan pengalaman yang bagus.

Lebih lanjut, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi mengatakan, kandidat yang memiliki pengalaman lebih lama seharusnya lebih diprioritaskan.

Sebab, kompetensi guru tersebut sudah tidak diragukan lagi karena sudah lama mengabdi di sekolah.

Selain itu, juga memberikan kesempatan bagi guru tersebut untuk memimpin sekolah.

Menurutnya, pengalaman dan kematangan emosional merupakan faktor penting bagi calon kasek.

”Saya kira kalau pengalamannya sudah banyak, kompetensi manajerial juga bagus,” tandas legislator Partai Golkar itu. (ori/adn)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kasek #Diseleksi #sertifikat #Kota Malang #Calon kepala sekolah