MALANG KOTA - Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak membawa kabar baik bagi beberapa guru sekolah swasta.
Khususnya untuk guru yang masih berstatus guru tidak tetap (GTT).
Itu karena mereka tak terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Baca Juga: 332 GTT Kota Malang Dapat Prioritas Jadi PPPK dalam Rekrutmen 2024
Kans GTT sekolah swasta untuk menjadi PPPK pun tipis.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Tujuwarno mengatakan, hingga tahun ini perekrutan PPPK diprioritaskan pada GTT di sekolah negeri.
Sementara sekolah swasta bisa mendapat jatah PPPK jika pengajar telah berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY).
Itu pun menjadi prioritas karena mereka sudah terdaftar di dapodik.
”Tapi memang nyatanya tidak semua guru honorer di swasta itu masuk dapodik. Jadi harus ada seleksi,” ungka Tuju.
Tuju menyebut, saat ini Disdikbud mendata sebanyak 272 GTT di jenjang SD swasta.
Sementara 232 GTT mengabdi di SMP swasta.
Rata-rata mereka masih mengabdi kurang dari dua tahun.
Sehingga masih belum diangkat sebagai GTY.
”Pengangkatan dari GTT ke GTY paling tidak sudah mengabdi selama satu sampai dua tahun,” ujar Tuju.
GTT yang masih belum ditetapkan yayasan biasanya menjabat sebagai tenaga kontrak.
Sehingga, yayasan bisa sewaktu-waktu memutus kontrak apabila tidak cocok dengan kinerja guru tersebut.
Pria asal Karangbesuki itu menilai kelonggaran sekolah swasta dalam mengangkat guru menjadi solusi terbaik mengatasi kekurangan.
Baca Juga: Gaji Guru SD-SMP Swasta di Kota Malang Bisa Menyusut, Penyebabnya Bosda?
Namun, posisi GTT di sekolah swasta mengalami beberapa sisi negatif.
Seperti kewalahan masuk dapodik dan bisa tersingkir sewaktu-waktu.
”Paling tidak harus menunjukkan kinerja terbaik saat mengajar agar cepat ditetapkan sebagai GTY,” ucap pejabat eselon III B Pemkot Malang itu. (ori/adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana