MALANG RAYA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili bakal diterapkan tahun ini.
Petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum dikeluarkan.
Meski demikian, dinas pendidikan daerah sudah mulai melakukan persiapan.
Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk validitas dokumen kependudukan yang menjadi syarat SPMB.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Tri Oky Rudianto mengatakan, yang pertama dilakukan sebagai persiapan adalah koordinasi internal.
Utamanya untuk penyusunan skema yang disesuaikan dengan draf SPMB 2025.
Setelah itu mempersiapkan panitia pelaksanaan SPMB 2025 di tingkat dinas maupun sekolah.
Salah satu unsur penting kepanitiaan adalah operator di sekolah.
Operator bertugas sebagai tenaga teknis pada aplikasi PPDB daring untuk melakukan validasi dan memeriksa kesiapan data awal.
Selain itu, operator bertugas membantu peserta didik yang akan menggunakan aplikasi penerimaan murid baru.
”Kami juga menyiapkan sosialisasi mekanisme SPMB kepada pihak sekolah maupun pelajar. Rencananya dilakukan Maret mendatang, sebelum pelaksanaan ujian kompetensi dasar pada bulan April,” terangnya.
Persiapan lain yang dilakukan adalah kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Misalnya untuk calon murid yang mendaftar lewat jalur afirmasi, maka akan dilakukan sinergi dengan dinas sosial.
”Kalau untuk calon murid yang mendaftar lewat jalur domisili dan mutasi, kami berkoordinasi dengan dispendukcapil,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Malang Burhanuddin Al Jundi mengatakan, kemarin pihaknya menggelar konsultasi publik terkait administrasi kependudukan.
Salah satu peserta dari Kecamatan Kedungkandang menanyakan administrasi untuk kebutuhan SPMB.
Berkaca dari tahun lalu, yang paling banyak diurus selama masa pendaftaran murid baru adalah dokumen kepindahan.
Pihaknya menemukan beberapa data yang tidak sesuai.
Misalnya, alamat yang tercantum ternyata bukan rumah asli keluarga.
Ada pula kasus data yang tidak valid.
Misalnya kurang lengkap dalam mencantumkan nomor rumah yang kebetulan terdiri dari angka dan huruf.
Akibatnya, pendaftaran tidak bisa dilakukan.
Untuk mencegah data tidak valid, dispendukcapil meminta pendaftar yang pindah dari luar daerah untuk menyertakan surat keterangan pindah.
Dokumen itu dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tentang kebenaran data untuk penerbitan kartu keluarga.
”Kedua surat tersebut harus diketahui RT masing-masing,” imbuhnya.
SPTJM biasanya juga dilengkapi bukti pendukung. Seperti KK, identitas orang tua, hingga rapor anak dari sekolah sebelumnya.
Jundi menambahkan, kendati SPMB tinggal tiga bulan lagi, sejauh ini belum ada peningkatan permohonan warga pindah masuk.
Utamanya untuk kebutuhan SPMB dari luar daerah.
”Setiap hari, untuk pindah masuk yang diajukan ke kami sekitar 30 berkas. Tapi peruntukan pengajuan masih umum. Belum ada yang spesifik untuk pendaftaran sekolah,” tandasnya.
Bimtek Operator
Persiapan serupa juga segera dilakukan Dinas Pendidikan Kota Batu.
Mereka memperkirakan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terbit pada Maret atau April mendatang.
Begitu juknis turun, sosialisasi langsung dilakukan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu M. Chori mengatakan, yang krusial untuk dilakukan adalah bimbingan teknis kepada setiap operator.
Baik operator yang bertugas di dinas pendidikan maupun di sekolah.
“Biasanya kami tugaskan 4 operator yang ada di setiap bidang dan sekretariat, kemudian masing-masing satu operator di sekolah,” paparnya.
Mereka akan bertugas untuk melayani pendaftar selama SPMB berlangsung.
Sekaligus bertanggung jawab terkait sistem pelaksanaan.
“Seperti biasa kami juga akan membuat posko SPMB setiap tahun untuk melayani informasi dan keluhan pendaftar,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi dan Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kota Batu Darmanto, saat ini sudah ada permohonan pindah domisili dengan alasan lanjut studi.
Permohonan itu biasanya dimanfaatkan calon siswa yang mendaftar pada jalur mutasi.
Tapi dia belum menghitung jumlah permohonan yang masuk untuk kepentingan tersebut.
Dia memaparkan, permohonan pindah domisili perlu menyiapkan KK lama untuk membuat KK yang baru.
Untuk pindah domisili di kota yang sama, pemohon hanya perlu menyetorkan KK lama.
Namun, jika pindah ke kota atau provinsi lain, perlu juga menyetorkan surat keterangan pindah (SKP).
Lampiran dokumen itu digunakan untuk melapor ke Dispendukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Namun, salah satu regulasi dalam SPMB jalur domisili menyebut penyertaan KK minimal satu tahun sebelum seleksi.
Sehingga, Darmanto menduga tidak ada yang mengajukan pindah domisili dalam waktu dekat guna mendaftarkan diri ke SPMB tahun ini.
“Bahkan format KK yang baru juga sudah dilengkapi QR code, sehingga keasliannya sudah dapat langsung terdeteksi,” tandasnya.
Pemetaan Data
Di bagian lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mulai mencicil persiapan SPMB meski juknis belum diterbitkan.
Salah satunya dengan mendata jumlah siswa lulusan TK/RA dan SD/ MI.
Termasuk sebaran wilayah sekolah dan pendataan daya tampung masing-masing sekolah SD dan SMP.
Tujuannya untuk memetakan potensi kesanggupan sekolah menampung siswa sesuai domisili masing-masing.
Dengan pemetaan potensi itu, dinas pendidikan lebih mudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh ketika juknis dari pusat turun.
“Sebenarnya kami sudah mempelajari draf juknis yang masih diajukan saat ini. Tapi itu kan belum pasti. Makanya harus menunggu juknis yang resmi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji.
Pihaknya juga menyiapkan teknis SPMB yang berbasis online.
Mulai ketersediaan perangkat komputer di tiap sekolah, jaringan listrik, hingga kekuatan internet.
Ketersediaan data calon siswa baru juga harus dipantau pada aplikasi SPMB secara daring dan berkala.
”Jadi kami juga akan melakukan pelatihan khusus bagi operator sekolah dan operator dari Disdik,” papar Suwadji.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setya Budi ikut melakukan persiapan dalam menyambut SMPB.
Mereka bahkan sudah melakukan rapat dengan dinas pendidikan.
Sejauh ini, aturan yang disepakati terkait domisili mengikuti pemerintah pusat.
Yaitu belum mewajibkan akta kelahiran sebagai persyaratan pendaftaran.
”Intinya fokus pada data orang tua dan siswa, kami yang mengecek sinkronisasinya,” tandasnya. (mel/ori/aff/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana