MALANG KOTA—Mulai tahun ajaran 2025, Pemerintah Kabupaten Malang resmi menghapus penerapan sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Sebagai pengganti, diberlakukan mekanisme baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menawarkan empat jalur masuk: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Perubahan skema penerimaan ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Malang bersama Dinas Pendidikan setempat.
Zulham Akhmad Mubarrok, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa istilah lama, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini diganti menjadi SPMB sebagai bagian dari pendekatan baru dalam sistem seleksi siswa.
“Untuk ketentuan ini sudah disepakati bersama dan rencananya akan mulai diterapkan mulai awal bulan Mei 2025,” ujar Zulham pada Senin (28/04/2025).
Zulham menyampaikan bahwa penerapan jalur baru dalam SPMB dirancang khusus untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata, adil, dan tanpa diskriminasi.
Salah satu fokusnya adalah jalur domisili, yang sebelumnya dikenal dengan sebutan zonasi.
“Untuk jalur domisili SD Negeri sendiri aturannya lebih longgar. Jumlah presentasenya 75% dari kuota,” lanjutnya.
Zulham menjelaskan bahwa dalam sistem domisili, siswa baru yang bertempat tinggal di desa atau kelurahan yang sama dengan sekolah akan mendapatkan prioritas. Selain itu, saat proses pendaftaran, calon siswa diperbolehkan memilih dua sekolah.
Berbeda dengan sistem zonasi sebelumnya yang mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, sistem domisili ini tidak sepenuhnya bergantung pada faktor jarak.
“Nanti rencananya ada skoring jarak tempat tinggal dengan sekolah di mana sistem ini sedikit mirip dengan zonasi. Namun, bila ada kesamaan skor maka prioritasnya kepada calon siswa yang usianya lebih tua. Inilah yang membedakan dari sistem zonasi,” jelasnya.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa penerapan sistem domisili di Kabupaten Malang dinilai cukup tepat.
Alasannya, sejumlah desa yang berada di kecamatan berbeda justru memiliki jarak yang lebih dekat ke sekolah tertentu.
Zulham menginginkan agar kebijakan baru tersebut dapat memperluas, memeratakan, serta membuat akses pendidikan di Kabupaten Malang menjadi lebih terstruktur bagi seluruh warga.
“Karena di Kabupaten Malang sendiri ada beberapa desa beda kecamatan yang secara jarak lebih dekat ke sekolah. Jadinya yang zonasi memakai murni jarak menjadi merugikan, oleh karena itu metode yang baru ini diharapkan lebih setara dan adil,” jelas Zulham.
Zulham menyatakan bahwa pelaksanaan SPMB akan didasarkan pada lima prinsip kunci, yaitu keobjektifan, keterbukaan, tanggung jawab, keadilan, serta tanpa diskriminasi.
DPRD Kabupaten Malang pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini dengan pengawasan yang intensif.
Untuk jalur domisili, SD Negeri menyediakan sebanyak 75% kursi, sementara SMP Negeri hanya 40%.
Sementara itu, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas dialokasikan sebesar 20% di seluruh tingkatan pendidikan.
Di jenjang SMP Negeri, jalur prestasi menampung 35% peserta dengan pertimbangan dari nilai rapor dan capaian di luar bidang akademik.
Adapun jalur perpindahan orang tua atau mutasi hanya mendapatkan jatah 5% di SD maupun SMP Negeri.
Zulham menambahkan bahwa peserta yang ingin mengikuti jalur afirmasi harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
“Untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi diakui karena tidak selalu akurat,” tegas Zulham.
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) diawali dengan tahap pendaftaran yang berlangsung mulai tanggal 5 hingga 10 Mei 2025.
Setelah itu, dilanjutkan dengan proses pengecekan dan pengesahan data calon peserta pada rentang waktu 19 sampai 24 Mei. Dewan guru akan melakukan rapat penetapan siswa yang diterima pada 26 Mei, sementara pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 28 Mei dan diakhiri dengan proses daftar ulang pada 31 Mei 2025.
Untuk jenjang SD Negeri, proses pendaftaran dilakukan secara langsung di sekolah.
Sementara itu, calon siswa SMP Negeri dapat mendaftar secara online melalui laman resmi www.malangkab.spmb.id. (Talita)
Editor : Aditya Novrian